Herry Wirawan Tak Menyesal Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Sikap Pelaku Bikin Jaksa Terkejut

Ekspresi raut wajah Herry Wirawan dinilai jaksa seolah tak menyesal saat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Itu membuat jaksa yang terkejut

(Foto Kejati Jabar)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

TRIBUNCIREBON.COM-

Ekspresi raut wajah Herry Wirawan dinilai jaksa seolah tak menyesal saat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Hal itu yang membuat jaksa yang membacakan tuntutan terkejut.

Jaksa menilai, pada umumnya saat seorang terdakwa dituntut hukuman mati, setidaknya meneteskan air mata.

Air mata tersebut sebagai ungkapan rasa menyesal.

Namun, hal itu tidak terjadi pada Herry Wirawan yang dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa yang merasa terkejut itu adalah Asep N Mulyana.

Dia tak lain adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Asep merasa heran dengan ekspresi Herry. Menurutnya, selama 25 tahun menjadi jaksa, ekspresi Herry Wirawan lain daripada terdakwa lain.

Ia mengatakan, terdakwa akan histeris atau menangis ketika dituntut hukuman mati. Herry Wirawan justru terlihat tenang.

 
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Bahkan seharusnya menurut Asep, Herry Wirawan tak menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul"

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim saat dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved