Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri Tiap Korbannya Alami Hal Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Meski sang pelaku rudapaksa santriwati, Herry Wirawan sudah dituntut mati dan kebiri, dampak yang dirasakan para korban masih tetap sulit hilang

Editor: dedy herdiana
(Foto Kejati Jabar)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.

Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.

Pasal 10 KUH Pidana:

Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved