13 Santriwati Dirudapaksa hingga Ada yang Melahirkan, Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati untuk Herry
Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa itu.
Editor:
Mumu Mujahidin
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.
Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf. (*)
Berita lain terkait Herry Wirawan