13 Santriwati Dirudapaksa hingga Ada yang Melahirkan, Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati untuk Herry
Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa itu.
TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia atas perbuatannya.
Seperti diketahui jika Herry Wirawan merupakan guru sekaligus pengurus di pondok pesantren yang merudapaksa 13 santriwati hingga sebagian santri hamil dan melahirkan.
Bahkan Herry Wirawan juga merudapaksa sepupu sendiri hingga diketahui oleh sang istri.
Belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa sang oknum guru di pesantren ini mengalami trauma berat.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada pelaku rudapaksa 13 santriwati pun menuai beragam respons sejumlah pihak.
Baca juga: 8 Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Dilakukan Sistematis
Muncul komentar pro dan kontra terhadap tuntutan itu.
Dukungan diberikan oleh Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena.
Ia mengaku senang mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap belasan santrinya sejak 2016.
"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," kata Bima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2021).
Tak cuma itu, dirinya juga terang-terangan setuju dengan pernyataan JPU yang menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri itu sebagai efek jera.
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua. Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan. Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Bima menilai tuntutan jaksa itu bukti keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menyebut hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.