SBMI Akan Bantu Yayu Masih, TKW Cantik Asal Indramayu yang Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Yayu Masih diketahui terjerat hukum perdagangan narkoba dan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok.SBMI
TKW cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap memperjuangkan kasus yang dialami Yayu Masih (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu di Hong Kong.

Yayu Masih diketahui terjerat hukum perdagangan narkoba dan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu tersebut.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut.

TKW Cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33).
TKW Cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). (Foto istimewa/SBMI)

Lanjut dia, baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: TKW Cantik Asal Indramayu Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, Sang Kakak: Adik Saya Dijebak

Dalam hal ini, SBMI juga akan mempertanyakan kepada Kemenlu soal adanya WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.

Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.

Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

Yayu Masih ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah.

Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding," ujar Kakak dari Yayu Masih, Miska (43).

Sebelumnya disebutkan Yayu Masih (33) Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Hong Kong.

TKW Cantik itu terjerat kasus perdagangan narkoba di sana.

Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak dari Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008 lalu.

TKW cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33).
TKW cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). (Dok.SBMI)

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: TKW Cantik Asal Indramayu Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, Sang Kakak: Adik Saya Dijebak

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," ujar dia. 

Keluarga Sebut Dijebak

Nasib pilu dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu.

TKW berparas cantik itu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

Diketahui, TKW tersebut bernama Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar.

Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.

"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.

Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.

Baca juga: Pulang dari Arab Saudi, Warga Cianjur Terpapar Omicron Kini Masih Jalani Karantina

Baca juga: Ahok Nangis Ibunya yang TKW Akhirnya Pulang, Siapkan Gombyang Manyung Sambut Rokaya di Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved