USUT Tuntas Kasus Penyekapan Bocah 5 Tahun di Sumedang, Polres Bentuk Dua Timsus Penelusur Keluarga
Polres Sumedang terus mendalami kasus penyekapan Bocah 5 tahun berinisial R di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polres Sumedang terus mendalami kasus penyekapan Bocah 5 tahun berinisial R di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian bahkan membentuk dua tim untuk mencari asal-usul keluarga R.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan kedua tim khusus itu dibentuk untuk menelusuri keluarga R dari pihak ayah dan dari pihak ibu.
R adalah korban penyekapan yang dilakukan S di perumahan Anggrek Regency itu.
Baca juga: Menteri PPPA I Gusti Bintang Ayu Temui Anak 5 Tahun Korban Penyekapan dan Kekerasan di Sumedang

R disekap dan dirantai. Dia diselamatkan warga pada Rabu (5/1/2022) siang saat rumahnya nyaris terbakar.
"Sebagian besar keluarga korban berada di Jakarta Pusat, dan saat ini sudah dibentuk dua tim untuk menelusuri identitas keluarga korban," kata Eko Prasetyo kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Jumat (7/1/2022) petang.
Eko mengatakan tidak bisa memerinci apa yang dilakukan tim itu lebih jauh sebab itu ranah penyidikan.
Terkait hubungan antara pelaku dan korban, Eko meyakinkan bahwa keduanya masih ada hubungan darah.
"Masih tetap, kaitan antara pelaku dengan korban masih ada hubungan darah, yakni korban merupakan anak dari sepupu pelaku," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Ayu di Sumedang: Korban Penyekapan Sudah Ceria Kembali dan Bercanda
Dalam pertemuan Kapolres dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada perbincangan tentang pengasuh pengganti bagi R. Namun, keputusan pengasuh pengganti sesuai aturan harus ada kesepakatan keluarga.
"Soal pengasuh pengganti ada ketentuannya dan ada peraturan pemerintah, dan tentunya harus ada kesepakatan dari keluarga. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, " ujarnya.