Menteri PPPA I Gusti Bintang Ayu Temui Anak 5 Tahun Korban Penyekapan dan Kekerasan di Sumedang

Menteri Bintang Ayu datang untuk bertemu dengan anak usia 5 tahun, R, yang menjadi korban penyekapan keluarganya sendiri di Sumedang.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ank, I Gusti Bintang Ayu Puspa Yoga di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Hujan yang mereda mengiringi kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Bintang Ayu Puspa Yoga di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). 

Menteri Bintang Ayu datang untuk bertemu dengan anak usia 5 tahun, R, yang menjadi korban penyekapan keluarganya sendiri di Sumedang

R disekap dan tubuhnya dirantai. Polisi telah menangkap pelaku dan melalui Bidang Dokkes Polres Sumedang dan Polda Jabar merawat R untuk mengembalikan kesehatan fisik dan mentalnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ank, I Gusti Bintang Ayu Puspa Yoga di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) sore.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ank, I Gusti Bintang Ayu Puspa Yoga di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) sore. (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Menteri Bintang Ayu yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam langsung disambut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. 

Tampak juga sejumlah pejabat lain seperti Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Pengadilan Negeri Sumedang, dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Rombongan Menteri dan penyambut langsung menuju ke ruang Kapolres. Hingga berita ini ditulis, tampak para pejabat tersebut sedang berdiskusi. 

R sendiri sejak Rabu siang (5/1/202) dirawat di Mapolres Sumedang. Tempat ini dianggap paling aman baginya. 

Anak tersebut diakui pelakunya disekap dan badannya dirantai sejak Rabu pagi hingga dia diketemukan warga komples Anggrek Regency, Sumedang Utara pada sekitar pukul 12.30 Rabu itu. 

Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus ini, yakni S (53) yang tak lain adalah tante korban.

Baca juga: SOSOK Wanita Pemilik Rumah Tempat Penyekapan Anak Muncul di TKP Saat Digeledah, Pakai Baju Pink

Pelaku Tes Kejiwaan

Apa hubungan pemilik rumah dengan bocah 5 tahun korban penyekapan di Sumedang, Jawa Barat?

Kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Sumedang Utara, Sumedang ditangani cepat oleh Polres Sumedang

Polisi telah menetapkan perempuan berinisial S (53), pemilik rumah di kompleks perumahan Anggrek Regency, RT04/10 sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022).

S sendiri tak lain adalah tante dari korban bernama berinisial R itu. 

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan motif pelaku melakukan penyekapan terhadap anak tersebut adalah merasa tidak kuat mengurus.

Baca juga: Tak Hanya Diikat Rantai, Ternyata Bocah 5 Tahun Juga Disiram Minyak Panas, Ini Hasil Visumnya

Kepolisian Resor <a href='https://cirebon.tribunnews.com/tag/sumedang' title='Sumedang'>Sumedang</a> menggelar konfrensi pers kasus <a href='https://cirebon.tribunnews.com/tag/penyekapan' title='penyekapan'>penyekapan</a> bocah berusia 5 tahun  di Perumahan Anggrek Regency, <a href='https://cirebon.tribunnews.com/tag/sumedang' title='Sumedang'>Sumedang</a> Utara, <a href='https://cirebon.tribunnews.com/tag/sumedang' title='Sumedang'>Sumedang</a>, Kamis (6/1/2022).

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/Kiki)

Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya. 

"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres di Sumedang

Khusus kejadian yang terbongkar pada Rabu (5/1/2022), tersangka pelaku mengatakan kepada polisi bahwa penyekapan dilakukan sejak pagi, hingga rumah tempat penyekapan itu didobrak warga yang hendak memadamkan kebakaran. 

Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini. 

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.

Baca juga: PEMILIK Rumah Tempat Bocah Disekap di Sumedang Jadi Tersangka, Korban Ternyata Sengaja Dirantai

Pernyataan yang berubah contohnya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka pelaku dengan korban.

Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung.  

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko. 

Dia menjelaskan sekelumit hasil visum. Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas. 

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko. 

Baca juga: SOSOK Wanita Pemilik Rumah Tempat Penyekapan Anak Muncul di TKP Saat Digeledah, Pakai Baju Pink

Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu. 

S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Pemilik Rumah Tinggalkan Rumah dengan Kompor Menyala

Terungkap bocah usia 5 tahun berinisial R ternyata sengaja disekap dan dirantai oleh pemilik rumah di Anggrek Regency, Sumedang.

S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka,Kamis (6/1/2022).  

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang

Eko merinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban berinisial R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi. 

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak air di panci

Tetapi, kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap. 

"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," katanya. 

Baca juga: Majalengka Kini Miliki Taman Sejarah, Hari Ini Diresmikan Bupati, Cek Apa Saja Isinya

Polres yang menerima laporan itu segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi. 

"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres. 

Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022). Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti. 

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.

Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.   

Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022)
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022) (Tribun Jabar/Kiki)

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. 

Eko mengatakan meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.   

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.

Penggeledahan rumah

Sosok wanita berinisial S akhirnya muncul di lokasi penggeledahan tempat bocah dirantai ditemukan.

Wanita tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru muda. 

Diketahui Tim Inafis Polres Sumedang menggeledah rumah milik S di kompleks perumahan Anggrek Regency di Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022) siang. 

Pantauan TribunJabar.id di lokasi penggeledahan, sosok perempuan berinisial S tampak mengenakan kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru muda. 

Inafis masuk seorang demi seorang melintasi garis polisi yang terpasang di teralis gerbang rumah tersebut.

Rumah itu adalah rumah yang dijadikan tempat penyekapan anak berusia 5 tahun. 

Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan, Kamis (6/1/2022)
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan, Kamis (6/1/2022) (Tribun Jabar/Kiki)

Kejadian penyekapan ini terbongkar warga yang mula-mula merangsek masuk ke rumah yang peghuninya sedang tiada itu untuk memadamkan kebakaran.

Sebuah kompor di dapur itu menyala dan menimbulkan asap mengepul hingga terlihat oleh warga di luar rumah. 

Polisi-polisi yang masuk ke dalam rumah itu tampak masuk ke bagian dalam melalui pintu samping rumah, di bagian garasi mobil.

Namun, ada pula sebagian yang masuk melalui pintu depan rumah. 

Tim Inafis tampak telaten memerhatikan detail-detail rumah yang digeledah itu.

Seseorang tampak berjalan sambil menundukkan pandangan ke lantai, memerhatikan lantai dengan seksama. 

Baca juga: Reaksi Keras DPRD Sumedang Minta Pemkab Usut Kasus Penyekapan Anak: Jangan Sampai Jadi Isu Nasional

"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan kepada TribunJabar. id di lokasi penggeledahan.

"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan. 

Rumah milik S yang digeledah ini adalah tempat di mana ditemukan seorang anak dalam keadaan terekap dan badannya diikat rantai.

Pada Rabu (5/1/2022) anak berusia 5 tahun berinisial R ditemukan terbaring di atas kasur dengan tangan dan kaki terikat rantai. 

R diketemukan warga kompleks tersebut saat warga mendobrak rumah, bermaksud untuk memadamkan api yang asapnya mengepul pekat hingga ke atas genting.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved