Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Pada Jenderal Dudung Abdurachman Dilimpahkan ke Polda Jabar

Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Editor: Mumu Mujahidin
kolase tribuncirebon.com
Habib Bahar dan Jenderal Dudung Dudung Abdurachman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith

"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022). 

Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. 

Habib Bahar dan Jenderal Dudung Dudung Abdurachman
Habib Bahar dan Jenderal Dudung Dudung Abdurachman (kolase tribuncirebon.com)

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli. 

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. 

Baca juga: SOSOK Habib Kribo yang Debat dengan Haikal Hassan Soal Habib Bahar, Anda Peralat Habib

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara. 

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. 

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. 

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA.

Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Baca juga: Habib Bahar Bakal Diperiksa Soal Ujaran Kebencian ke Jenderal Dudung? Kuasa Hukum: Belum Tahu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved