Senin, 4 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pemuda Kuningan Rudapaksa Tetangga

Calon Pengantin Wanita di Kuningan Trauma Setelah Dirudapaksa, Ternyata Begini Pengakuan Tersangka

Nasib calon pengantin wanita yang berinisial L (18) di Kuningan alami trauma. Hal itu terjadi setelah L menjadi korban rudapaksa oleh IR (39)

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pelaku pencurian dan rudapaksa saat diperiksan di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Nasib calon pengantin wanita yang berinisial L (18) di Kuningan alami trauma.

Hal itu terjadi setelah L menjadi korban rudapaksa oleh IR (39), warga Kecamatan Karangkancana, Kuningan, Jawa Barat pada tanggal 19 Desember 2021.

"Iya, saya lakukan begitu saat korban sedang pingsan," kata IR.

Ternyata IR juga mengaku merasa cemburu setelah mengetahui bahwa korban sudah tunangan dan akan segera melangsungkan pernikahan.

"Iya saya tahu, dia mau nikah dan sudah tunangan," imbuh pelaku saat menyampaikan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2021).

IR mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan itu tidak begitu lama. Terlebih, melihat kondisi pelaku terbaring pingsan dan kedua tangan dan kakinya juga terikat.

"Saya begitu sebentar dan dia emang masih perawan," kata pelaku lagi.

Setelah dilakukan begitu terhadap korban, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan pergi melalui jalan yang sebelumnya dilalui.

"Saya masuk kamar sudah buka slot pintu kamar dan sudah begitu, saya keluar dan bawa hape dan cincin tunangan korban," ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah mengatakan, akibat tindakan tersangka itu dikenakan pasal 365 dan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

Kemudian dalam Pasal 365 ayat 2 ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara e Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

"Sementara total kerugian kekayaan korban itu sekitar 3 juta dan secara psikis, kita komitmen melakukan pendampingan terhadap korban," katanya. 

Aksi konyol yang dilakukan IR (39), warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kuningan, selain melakukan rudapaksa terhadap gadis. juga mengambil sejumlah barang berharga dan uang milik korban.

"Untuk barang bukti telah kami amankan. Diantaranya ada cincin milik korban, mengambil handphone serta sebesar Rp 300 ribu itu telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah yang mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada wartawan tadi di Mapolres setempat, Kamis (6/1/2022).

Dalam pengakuan pelaku mengambil sejumlah barang, kata Kasat AKP MH Firmansyah mengatakan, itu dilakukan setelah melancarkan aksi campur terhadap korban yang diketahui dalam keadaan pingsan.

"Untuk pengambilan barang - barang milik korban. Pelaku beraksi usai melakukan begitu sama korban," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Niat Beli Rokok di Warung, Pemuda di Kuningan Malah Rudapaksa Tetangga

Adapun barang bukti yang berhasil terkumpul itu diantaranya, seperti sebuah unit Handphone Realme C15 berikut dengan dusbook Handphone Realme C15.

 Kemudian, selain itu barang bukti lainnya ada 1 buah cincin emas, 1 buah kain krudung warna coklat, 1 buah kain krudung warna hitam, 1 buah pakaian dalam warna merah , 1 (satu) buah seprei warna biru putih.

"Selain tadi sebut, barang bukti lain itu ada 1  bilah pisau gagang kayu berukuran 10 cm,  1  lembar papan triplek berwarna orange, 1 buah celana tidur panjang warna putih, 1 buah bantal warna biru ,1 buah tas slempang warna hitam ,1 buah senter warna hitam ,1 buah celana jenas panjang warna biru tua 1  buah kaos warna hitam  dan 1 buah celana dalam warna coklat," katanya.

Sebelumnya diberitakan petugas Polres Kuningan berhasil menangkap IR (39), salah seorang pemuda Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kuningan, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencurian pemberatan serta melakukan rudapaksa terhadap gadis di daerah setempat.

"Penangkapan setelah ada laporan dari paman korban hingga kami berhasil ungkap dan tangkap tersangka. Sedang korban ini berumur 18 tahun yang masih tetangga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah yang mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Mapolres setempat, Kamis (6/1/2022).

Dijelaskan Firmansyah, tersangka melakukan pencurian hingga rudapaksa terhadap korban itu pada tanggal 19 Desember 2021.

"Kami akhirnya bisa menangkap tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan dari tangan tersangka," katanya.

Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Subang, Tokoh Masyarakat Ini Sebut Polisi Masih Ragu-ragu Tetapkan Tersangka 

Pelaku dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, melakukan aksinya pada dini hari.

"Pelaku melakukan itu dini hari, saat sebelumnya pelaku hendak beli rokok akibat tidak bisa tidur. Namun saat berjalan dan melihat kondisi rumah korban, muncul niatan buruk hingga terjadi," kata MH Firmansyah lagi.

Awal beraksi, kata MH Firmansyah mengulas bahwa pelaku melakukan pemadaman listrik rumah korban pada saklar utama aliran listrik.

Selang berapa waktu kemudian, pelaku naik ke atas untuk membuka kunci pintu rumah tersebut.

"Ya awalnya, pelaku mau beli rokok. Namun saat jalan itu melihat rumah korban dan mengeluarkan suara dari dalam, kemudian dari situ. Pelaku memadamkan listrik dari KHW (saklar utama) dan setelah naik untuk buka kunci pintu, si pelaku masuk dan menyekap korban untuk melakukan begitu," katanya.

Baca juga: VIRAL Ada Angkot Sultan di Ciamis, Lantai Keramik, Jok Mewah, Gorden, Full Musik dan Bisa Dicarter

Ketika berada di dalam rumah korban, kata MH Firmansyah, pelaku berhasil membuat korban pingsan dan saat itu juga melancarkan aksi tidak baik tersebut.

"Jadi, pelaku sudah masuk itu menindih korban dan menutup korban pakai bantal hingga pingsan dan berbuat begitu. Saat berbuat korban dalam keadaan pingsan, kemudian korban diikat kedua tangan dan kaki pakai kain dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian," katanya.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengambil kekayaan korban dan uang sebesar Rp 300 ribu.

"Barang korban yang diambil itu. Uang Rp 300 ribu, handphone dan cincin yang dilepas dari tangan korban," katanya. (*)

Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Ditangkap Petugas Damkar Kuningan, Ular Sempat Dilihat Anak-anak yang Sedang Main

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved