Ayah Cabuli Anak Kandungnya dari SD sampai SMK, Korban Dapat Pertolongan Usai Curhat ke Guru BK
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban."
"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022) dilansir Tribun Jogja.

Korban diancam
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Jika korban tak menuruti keinganannya, maka pelaku tak akan memberikan uang kepada korban.
Adanya pengancaman itu terungkap dari tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WhatsApp.
Di sana pelaku mengatakan, 'rapopo bencim nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku'.
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati
Hamili adik ipar hingga melahirkan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga menghamili adik iparnya sendiri hingga melahirkan.
Saat ini, anak yang dilahirkan sudah berusia 4 tahun.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya."
"Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," papar Kapolres.
NY mengaku melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya itu atas dasar suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengaku juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun tinggal juga serumah," bebernya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandung ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," tambahnya.