Anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sekap dan 2 Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Keluarga Diancam

AY melapor setelah mengaku disekap dan dirudapaksa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. 

"Yang jelas kasus itu tetap berjalan," jelas Andri.

Pelaku dan korban damai Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi dan Jual Siswi SMP, Mengaku Kumpul Kebo dan Siap Menikahi Korban

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Budi mengatakan, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal. Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (pelaku, AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali,"  sebut Budi.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan dirudapaksa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

Berita lain terkait Rudapaksa oleh Anggota DPRD

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved