Internasional

Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Bunuh TKW Asal Indonesia yang Jadi ARTnya

Akibat perbuatannya, Etiqah finalis MasterChef Malaysia dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika terbukti

Editor: Mumu Mujahidin
kolase foto (handover)
Sandiwara finalis MasterChef Malaysia dan suami akhirnya terkuak, beralasan liburan usai diduga membunuh seorang ART asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Ambree Yunos (40) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33) awalnya mengaku menemukan mayat sang asisten rumah tangga (ART) di apartemen. 

Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena Etiqah adalah wanita yang 'sakit' dan 'lemah.'

Baca juga: Lord Adi Tersingkir dari MasterChef Indonesia Season 8, Banyak Netizen Kecewa: Males Nonton


Etiqa saat mengikuti ajang MasterChef Malaysia pada 2012.
Etiqa saat mengikuti ajang MasterChef Malaysia pada 2012. (thestartv.com)

Rakhbir berpendapat, kliennya masih harus merawat ketiga anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Anaknya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.

"Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya," tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Irawan Sapto Adhi)

Berita lain terkait Pembunuhan oleh Finalis MasterChef

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved