Ada Sekitar 4000 Janda Baru di Cianjur Pada 2021, Penyebab Cerai Faktor Ekonomi Hingga Selingkuh

Sebanyak 4.050 perkara gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur sepanjang tahun 2021 lalu.

quora.com
Ilustrasi pasangan 

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Sebanyak 4.050 perkara gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur sepanjang tahun 2021 lalu.

Gugatan mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan. Penyebabnya yaitu faktor ekonomi dan sebagian kecilnya faktor pihak ketiga atau selingkuh.

Ria Pertiwi (33) asal Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, mengatakan jika dirinya terpaksa harus bercerai dengan suaminya karena dinilai terlalu sering mendapatkan perlakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Janda Asal Tangerang Jual Ginjal Via WA & Selebaran untuk Bayar Utang Pinjol, Nyaris Akhiri Hidupnya

"Saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cianjur ini karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suami di rumah," kata Ria, Senin (3/1/2022).

Ria mengatakan, pengajuan gugatan kurang lebih sudah hampir satu bulan.

"Sekarang lagi nunggu antrean untuk mengambil akta cerai dari Pengadilan Agama," katanya.

Hal senada dikatakan, AE (26) asal Kecamatan Sukaluyu mengatakan, baru mendatangi kantor Pengadilan Agama Cianjur untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya yang dinilai sudah tidak harmonis penyebabnya selain kekerasan, juga faktor ekonomi.

"Saya baru datang hari ini, Senin (3/1/2022) ke PA Cianjur untuk melakukan gugatan perceraian," kata AE.

AE mengatakan, hal tersebut dilakukan sudah menjadi pilihan hidup meski saat ini hasil dari pernikahan sudah memiliki satu orang anak.

Baca juga: Suami Bayar 2 Pria Rp 50 Juta untuk Menculik Istri di Blora, Supriadi Tak Terima Dicerai Istri

"Mau bagaimana lagi, terkadang suka ada ancaman dari suami dan memang sudah tidak kuat lagi untuk hidup bareng suami," katanya.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Mumu Mumin Muktasidin mengatakan, ada 4.050 perkara yang masuk sepanjang tahun 2021 kemarin.

"Dari total 4.050 tersebut, hampir 95 persennya perkara perceraian atau permohonan cerai gugat," kata Mumu.

Mumu mengatakan, yang mendominasi penggugat perkara perceraian mayoritas dari perempuan.

"Yang paling mendominasi itu faktor ekonomi, selebihnya ada yang gara-gara pihak ke tiga atau perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga," katanya.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved