Herry Wirawan Ternyata Kelabui Dokter & Bidan, Bohong Soal Umur Korban Rudapaksa yang Mau Melahirkan
Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosaan 13 santriwati ternyata coba mengelabui doker dan bidan saat mengantar korbannya melakukan persalinan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosaan 13 santriwati ternyata coba mengelabui doker dan bidan saat mengantar korbannya melakukan persalinan.
Kepada dokter dan bidan, Herry Wirawan mengatakan jika siswa korban berusia di atas 17 tahun atau tepatnya 20 tahun.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.
"HW menjelaskan usianya 20 tahun, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu, dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi dipersidangan, kata Dodi, Herry membawa korban ke klinik saat sudah memasuki pembukaan dua.
"Datang pake masker (korban). Setelah organ dalamnya diitu, dokter tau jadi dia curiga. Saya gak tau istilah kedokterannya seperti apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap soal kasus Herry Wirawan (36). Dari 13 korban yang diperkosa, salah satunya masih sepupu atau kerabatnya sendiri.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Diberitakan, proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36), ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi termasuk bidan dan dokter kandungan.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.
Baca juga: Bidan dan Keluarga Herry Wirawan Diperiksa sebagai Saksi Dipersidangan Soal Rudapaksa Santriwati
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.
Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.
"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.
Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi.
Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.
Baca juga: Hari Ini, Enam Saksi Diperiksa dalam Sidang Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Bidan dan Kerabat Diperiksa
Update kasus rudapaksa santriwati oleh Herry Wirawan seorang oknum guru pesantren di Kota Bandung.
Bidan dan kerabat terdakwa Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 anak turut dihadirkan dalam persidangan.
Sidang ke 10 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.
Baca juga: Hari Ini, Enam Saksi Diperiksa dalam Sidang Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Dodi mengaku belum mendapat informasi terkait kehadiran bidan dan dokter yang menjadi saksi dalam persidangan, apakah membantu persalinan para korban atau tidak.
"Sampai hari ini belum memperoleh keterangan seperti itu (membantu melahirkan). yang jelas apa pun kondisinya, kita dengarkan dari Jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
"Dengarkan dari JPU kami tidak mengikuti persidangan karena sidangnya tertutup, nanti kita dengar JPU seperti apa. Menyampaikan apa kesaksian dari bidan dan dokter tersebut," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak turun senagai JPU seperti sidang sebelumnya.
"Bapak Kajati berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda Kejati Jabar," katanya.