Bidan dan Keluarga Herry Wirawan Diperiksa sebagai Saksi Dipersidangan Soal Rudapaksa Santriwati
Bidan dan kerabat terdakwa Herry Wirawan (36), pelaku yang memperkosa 13 anak turut dihadirkan dalam persidangan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update kasus rudapaksa santriwati oleh Herry Wirawan seorang oknum guru pesantren di Kota Bandung.
Bidan dan kerabat terdakwa Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 anak turut dihadirkan dalam persidangan.
Sidang ke 10 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.
Baca juga: Hari Ini, Enam Saksi Diperiksa dalam Sidang Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Dodi mengaku belum mendapat informasi terkait kehadiran bidan dan dokter yang menjadi saksi dalam persidangan, apakah membantu persalinan para korban atau tidak.
"Sampai hari ini belum memperoleh keterangan seperti itu (membantu melahirkan). yang jelas apa pun kondisinya, kita dengarkan dari Jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
"Dengarkan dari JPU kami tidak mengikuti persidangan karena sidangnya tertutup, nanti kita dengar JPU seperti apa. Menyampaikan apa kesaksian dari bidan dan dokter tersebut," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak turun senagai JPU seperti sidang sebelumnya.
"Bapak Kajati berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda Kejati Jabar," katanya.
Enam Saksi Diperiksa
Sebanyak enam saksi dewasa bakal diperiksa dalam sidang pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36).
Sidang ke 10 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
"Enam orang saksi itu dua dari kalangan paramedis, tiga orang dari kerabat terdakwa Herry Wirawan dan satu orang dari keluarga korban," ujar Kasipenkum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Dodi belum dapat memastikan apakah para medis yang dihadirkan itu merupakan dokter atau bidan yang membantu proses persalinan para korban atau bukan.