Demo Buruh di Bandung Berakhir Damai, Ridwan Kamil Tawarkan Solusi Upah Naik Tapi Tak Langgar PP 36
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Roy mengatakan Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut.
Gubernur, katanya, kemudian menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut.
Baca juga: Ribuan Buruh di Depan Gedung Sate dan Pakuan Ancam Mogok Kerja, Tuntut Ridwan Kamil Revisi UMK

Caranya, katanya, adalah dengan menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.
"Gubernur menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.
Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama. Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.
Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan. Gubernur, katanya, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.
"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan para buruh mengenai UMK. Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.
"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.
Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.
"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen. Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.
Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri. Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.
Ribuan Buruh Demo di depan Gedung Sate dan Pakuan
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusannya mengenai upah minimum kota dan kabupaten yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, tuntutan mereka masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yakni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan revisi terhadap keputusan upah minimum yang sudah deiterbitkan 30 November lalu.
Dasar pertama tuntutannya, katanya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja tidak konstitusional. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia maupun Jawa Barat sedang dalam kondisi bagus.
"Kemudian Bappenas juga merilis dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, 5,1 persen, Pak Suharso Monoarfa menyampaikan maka akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun," katanya di sela aksinya.
Ia mengatakan artinya kenaikan upah ini penyesuaian agar penghasilan kaum buruh tidak merosot dan kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dan yang ketiga adalah Gubernur DKI sudah secara resmi merevisi keputusan upah minimumnya dan hari ini yang lebih luar biasa Kadin DKI sangat setuju kenaikan upah 5,1 persen yang diterbitkan Gubernur DKI," katanya.
Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Artinya, kata Roy, tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minimum. Tinggal keberanian Gubernur Jawa Barat untuk merevisinya. Kalau Gubernur Jawa Barat berani merevisi, ujarnya, maka tidak akan ada persoalan lagi mengenai hal ini.
"Oleh karena itu hari ini kita mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi mengingat upah minimum itu berlaku 1 Januari, maka waktunya sampai 31 Desember. Maka kita melakukan aksi tiga hari. Dengan tujuan mendorong Gubernur untuk merevisi," katanya.
Semua kebijakan, katanya, ada dasarnya. Gubernur DKI merevisi uoah minimum melalui dasar yuridis maupun pertimbangan ekonomi.
"Ekonomi tadi bahwa ekonominya sedang bagus, kedua adalah inflasi kita sedang tinggi 1,78 persen. Dengan kenaikan upah minimum hanya maksimal 1,09 persen itu di bawah Inflasi, artinya tidak bisa menyesuaikan terhadap harga-harga," katanya.
Jika UMK ditetapkan berdasarkan PP 36, maka akan ada 11 kabupaten kota yang upah minimunya tidak naik. Daerah yang UMK-nya naik pun antara 0,89 persen sampai dengan 1,9 persen saja.
"Hari ini kita seluruh serikat buruh pekerja 5.000 orang di dua titik, Pakuan dan Gedung Sate. Aksi akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok, yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh, untuk mempersiapkan diri. Apabila Gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," katanya.
Buruh KBB akan lumpuhkan operasional pabrik
Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar tahun 2022 yang ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Pantauan Tribun Jabar, ribuan buruh mulai berangkat sekitar pukul 10.00 WIB dari kawasan Industri Batujajar, Bandung Barat hingga menyebabkan kondisi arus lalu lintas di Jalan Raya Batujajar sempat lumpuh.
Orator yang berada di atas mobil komando menyuarakan agar semua pekerja yang tengah beraktivitas di pabrik untuk keluar dan mengikuti aksi demi memperjuangkan kenaikan UMK yang tidak naik setelah ditetapkan gubernur.
"Bagiamana pun upah ini harus kita perjuangkan secara bersama-sama. Jadi, kalau bukan buruh yang berjuang mau siapa lagi," ujar seorang orator aksi di atas mobil komando.
Baca juga: Mengenaskan, Habis Perbaiki Plafon, Buruh di Sukabumi Ini Tewas Terpeleset Masuk Sumur
Baca juga: Anies Naikkan Upah Buruh Jadi 5,1 Persen, Kemenaker: Ini Melanggar PP 36/2021, Apindo Siap Gugat
Dia juga mengatakan, selama melakukan aksi unjuk rasa, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak pernah bergeming dan tetap mengabaikan keiinginan buruh soal kenaikan UMK tersebut.
"Untuk itu, kali ini merupakan puncak dari kekesalan kita, jadi bagaimana caranya kita lumpuhkan seluruh operasional (pabrik) di Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi Surat Keputusan (SK) soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama 3 hari mulai 28-30 Desember 2021.
"Kami menginginkan supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi. Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," ujarnya saat dihubungi.
Dalam melakukan aksi tersebut, kata Budiman, sebanyak 700 buruh dari SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.
Sudah Datang di Gesat
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/12). Mereka menuntuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan keputusannya mengenai upah minimum yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
Mereka berasal dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat. Tidak hanya terfokus di depan Gedung Sate, aksi ini pun terdapat di bagian barat Gedung Sate. Mereka sama-sama berorasi menyuarakan kenaikan upah minimum pada 2022.
Sampai pukul 13.28 WIB, kelompok-kepolpok serikat pekerja masih berdatangan ke Jalan Diponegoro. Aksi ini pun mendapat pengamanan ketat petugas keamanan. Rencananya, aksi unjuk rasa ini terus akan dilakukan sampai akhir tahun.