FAKTA Baru Kasus Sejoli Kecelakaan di Nagreg, Otak Pembuang Handi dan Salsabila ke Sungai Terungkap
Kasus sejoli kecelakaan di Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu sudah ditangani Markas Besar TNI atau Mabes TNI.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kasus sejoli kecelakaan di Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu sudah ditangani Markas Besar TNI atau Mabes TNI.
Hal ini dilakukan karena ketiga penabrak Handi Saputra dan Salsabila adalah oknum anggota TNI AD.
Ketiga oknum anggota TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.
Sejak kejadian kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021 hingga penemuan jenazah keduanya di Sungai Serayu, 18 Desember sampai sekarang, terungkap fakta-fakta mengejutkan di balik kejadian nahas tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan yang Menewaskan Sejoli di Nagreg, 3 Anggota TNI Terancam Penjara Seumur Hidup
Salah satunya adalah mengapa penabrak Handi dan Salsabila memilih membuang ke Sungai Serayu daripada membawa ke rumah sakit.
Ternyata, menurut pengakuan salah satu pelaku, Handi Saputra dan Salsabila sebenarnya akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, hal itu ditolak oleh Kolonel Infanteri Priyanto.
Pangkat Kolonel Infanteri Priyanto memang di atas dua pelaku lain.
Ini fakta-fakta penting kasus penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Selain itu, masih ada beberapa fakta terkini mengenai kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg tersebut.
1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup
Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.
Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12).