Fakta Baru Kecelakaan yang Menewaskan Sejoli di Nagreg, 3 Anggota TNI Terancam Penjara Seumur Hidup
Inilah fakta-fakta terbaru kasus tiga anggota TNI AD menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli
TRIBUNCIREBON.COM- Inilah fakta-fakta terbaru kasus tiga anggota TNI AD menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tiga anggota TNI tersebut yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.
Berikut fakta terbaru dari kasus tabrak lari di Nagreg itu tersebut:
1. Pemeriksaan Diambil Alih oleh Mabes TNI AD
Tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu telah ditangkap.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Hal itu diungkap oleh Kampendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Dengan penanganan oleh Mabes TNI AD ini maka semua informasi bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.