Kecelakaan Nagreg
Blak-blakan Koptu Sholeh Sebut Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg ialah Kolonel P, Ini Katanya
Rupanya ada satu sosok yang jadi otak di balik pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai pascatabrakan diungkap Koptu A Sholeh.
"Tetapi untuk jenazah laki-laki ini meninggal karena ditenggelamkan oleh pelaku ?" tanya presenter.
"Iya. Kita kan mencari sebab kematian. Jadi kematiannya karena tenggelam. Jadi waktu dibuang dia masih hidup," imbuh dr Hastry.
Terkait kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang pelaku ke sungai, dr Hastry mengungkap temuannya.
dr Hastry menjelaskan bukti bahwa Handi masih hidup usai kecelakaan, dan saat dibuang pelaku ke sungai.
Bukti tersebut adalah ditemukannya air di dalam paru-paru dan saluran napas bagian atas di tubuh Handi.
Sementara di lambung Handi masih terdapat sisa makanan.
Baca juga: SOSOK Handi Korban Kecelakaan di Nagreg yang Dibuang Penabraknya ke Sungai Serayu Banyumas, Pendiam
"Kita lihat dari luka kepala, memang tidak mematikan. Jadi waktu kecelakaan pasti dia masih hidup. Dan yang kedua, Kita temukan tanda-tanda air yang masuk dari saluran napas atas sampai paru-paru itu pasir, jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih ada sisa makanan,"
"Kecuali kalau dibuang sudah meninggal, itu benda-benda asing, air, itu tidak ada. Pasti kalau ada, membusuk pun, air ada sampai saluran pencernaan," jelas dr Hastry.
Perihal waktu kematian Handi, dr Hastry menjelaskan bahwa korban tabrak lari itu sudah dalam keadaan meninggal saat tiga hari ditemukan pascakecelakaan.
"Saya perkirakan, meninggalnya atau dibuangnya waktu malam hari itu. Karena ditemukan tanggal 11, udah ada pembusukan. Dari sisa makanan di lambung, sekitar 5-6 jam dari kematian," ujar dr Hastry.

Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.(*)