Kecelakaan Nagreg
Blak-blakan Koptu Sholeh Sebut Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg ialah Kolonel P, Ini Katanya
Rupanya ada satu sosok yang jadi otak di balik pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai pascatabrakan diungkap Koptu A Sholeh.
TRIBUNCIREBON.COM - Satu dari tiga pelaku tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila, Koptu A Sholeh mengungkap dalang utama di balik kasus kecelakaan tersebut.
Rupanya ada satu sosok yang jadi otak di balik pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai pascatabrakan.
Diwartakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Setelah keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku pun membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Koptu Sholeh Ngaku Usai Sejoli Nagreg Tertabrak, Kolonel P Ambil Alih Kemudi dan Suruh Buang Jasad
Handi ditemukan di Kecamawan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada tanggal 12 Desember 2021.
Kasus yang jadi atensi nasional itu pun menemui akhir.
Ternyata pelaku adalah oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel.
Setelah melakukan penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Kolonel P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kopral Dua A), dan Koptu A Sholeh.
Salah satu pelaku yakni Koptu A Sholeh blak-blakan mengurai fakta sebenarnya.
Koptu A Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.

Kolonel P langsung mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Mobil tersebut lantas dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berhenti di tengah jalan, Kolonel P langsung mengurai perintah keji ke dua rekannya.
Kolonel P memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kopral Dua A) dan Koptu A Sholeh untuk membuang korban tabrakan ke sungai.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.
Di perjalanan seusai membuang korban, Kolonel P juga memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya.
Yakni agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dari pengakuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan berusaha menutupi aksinya itu.
Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Salsabila Korban Kecelakaan Nagreg, Orangtua Korban Bilang Begini
Sosok Dalang Utama Pembuangan Sejoli
Kasus dua sejoli yang tewas akibat dibuang ke sungai usai kecelakaan menyeret nama Kolonel Infanteri Priyanto.
Ia diduga menjadi dalang di balik kecelakaan dan kematian Handi dan Salsabila.
Untuk diketahui, nama Kolonel Infanteri Priyanto saat ini sedang ramai dicari khalayak.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Infanteri Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Infanteri Priyanto itu?
Dilansir dari Tribun Jateng, sosok Kolonel Infanteri Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Infanteri Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Infanteri Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Baca juga: KSAD Dudung Akhirnya Datangi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Ucap Permohonan Maaf, Ini Katanya
Handi Masih Hidup saat Dibuang
Dua minggu berselang, polisi akhirnya mengungkap hasil autopsi korban tabrak lari tersebut.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari wawancara di kanal Youtube TV One News, Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menjelaskan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.
"Kami lakukan pemeriksaan pertama di Polres Cilacap, dan di Polres Banyumas. Di Polres Cilacap memang sebelum Kita periksa bagian dalam, Kita identifikasi dulu dan memang itu adalah korban yang dari Nagreg, korban tabrak lari, dari tinggi badannya, ciri rambut, foto keluarga, dan ciri khas dari gelang di tangan," pungkas dr Hastry dilansir pada Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut, dr Hastry menyebut bahwa korban bernama Salsabila meninggal dunia saat kecelakaan terjadi.
Hal itu disimpulkan berdasarkan temuan luka di kepala korban.
"Dari luka di kepalanya, memang sesaat saat kejadian, korban langsung meninggal dunia karena ada patah tulang terbuka di kepalanya," ujar dr Hastry.
Sementara itu, Handi, korban lainnya diungkap dr Hastry memiliki kondisi lain.
Diungkap dr Hastry, Handi masih hidup usai kecelakaan terjadi.
Karenanya saat dibuang oleh pelaku ke sungai Banyumas, Handi masih bernapas.
Baca juga: Sebelum Temui Keluarga Handi Korban Kecelakaan di Nagreg, Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila

"Sedangkan yang di Banyumas, di autopsi oleh teman Kami, Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas dan paru-paru. Jadi waktu ditemukan memang sudah tiga hari setelah kejadian, dalam keadaan pembusukkan,"
"Tapi Kami yakinkan, dia kematiannya karena tenggelam. Jadi waktu dibuang, masih hidup," pungkas dr Hastry.
Menegaskan hal tersebut, presenter pun kembali mengulang pernyataan dr Hastry.
"Jadi yang sudah meninggal ketika dibuang ke air itu apakah jenazah yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan ?" tanya presenter.
"Yang perempuan," ujar dr Hastry.
Baca juga: SOSOK Salsabila, Gadis Cantik Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jasadnya Kemudian Dibuang di Banyumas
"Tetapi untuk jenazah laki-laki ini meninggal karena ditenggelamkan oleh pelaku ?" tanya presenter.
"Iya. Kita kan mencari sebab kematian. Jadi kematiannya karena tenggelam. Jadi waktu dibuang dia masih hidup," imbuh dr Hastry.
Terkait kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang pelaku ke sungai, dr Hastry mengungkap temuannya.
dr Hastry menjelaskan bukti bahwa Handi masih hidup usai kecelakaan, dan saat dibuang pelaku ke sungai.
Bukti tersebut adalah ditemukannya air di dalam paru-paru dan saluran napas bagian atas di tubuh Handi.
Sementara di lambung Handi masih terdapat sisa makanan.
Baca juga: SOSOK Handi Korban Kecelakaan di Nagreg yang Dibuang Penabraknya ke Sungai Serayu Banyumas, Pendiam
"Kita lihat dari luka kepala, memang tidak mematikan. Jadi waktu kecelakaan pasti dia masih hidup. Dan yang kedua, Kita temukan tanda-tanda air yang masuk dari saluran napas atas sampai paru-paru itu pasir, jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih ada sisa makanan,"
"Kecuali kalau dibuang sudah meninggal, itu benda-benda asing, air, itu tidak ada. Pasti kalau ada, membusuk pun, air ada sampai saluran pencernaan," jelas dr Hastry.
Perihal waktu kematian Handi, dr Hastry menjelaskan bahwa korban tabrak lari itu sudah dalam keadaan meninggal saat tiga hari ditemukan pascakecelakaan.
"Saya perkirakan, meninggalnya atau dibuangnya waktu malam hari itu. Karena ditemukan tanggal 11, udah ada pembusukan. Dari sisa makanan di lambung, sekitar 5-6 jam dari kematian," ujar dr Hastry.

Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.(*)