Danpomdan XIII Merdeka: Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Danpomdan XIII/Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.
TRIBUNCIREBON.COM - Nama sang Kolonel yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg sempat trending di Twitter pad Sabtu (25/12/2021) pagi.
Kolonel berinisial P alias Kolonel Priyanto ini ramai dibicarakan.
Danpomdan XIII/Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.
"Kolonel P tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pomdam XII Merdeka di Manado," ujar Tri Cahyo, Sabtu (25/12/2021).
Kolonel Priyanto diduga terlibat dalam kasus penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Proses Hukum Tiga Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipusatkan di Pomdam III/Siliwangi
Baca juga: Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg
Baca juga: Terjadi Gempa Pagi Tadi, Sabtu 25 Desember 2021, Guncangan di Darat Magnitudo 3.0 SR Jawa Tengah
Berikut ini lima fakta tentang Kolonel Infanteri Priyanto berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber:
Kolonel Inf P Tugas di Gorontalo

Kolonel Priyanto adalah lulusan Akademi Militer pada 1994.
Saat ini bertugas di Korem Gorontalo atau Korem 133 Nani Wartabone.
Mako Korem 133/NWB berkedudukan di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Jabatannya Kasi Intel Korem 133 / Nani Wartabone sejak Juni 2020.
Sebelumnya ia pernah menjabat Dandim 0730 Gunungkidul pada 2015 silam.
Lalu dipromosi menjadi Irutum Inspektorat Kodam IV Diponegoro sejak April 2019 dan mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel.
Baru Beli Mobil Isuzu Panther
Saat kejadian, Kolonel Priyanto baru saja membeli mobil Isuzu Panther warna hitam.
Mobil inilah yang tabrak pasangan sejoli yang saat itu berboncengan naik sepeda motor menuju jalan nasional Bandung Garut.
Saat kejadian, Kolonel Priyanto bersama dua oknum TNI AD lainnya yakni Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
Keduanya adalah mantan anak buah Priyanto saat masih bertugas di Semarang, Jawa Tengah.
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Sedangkan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Korban Dibuang di Sungai Serayu
Saat itu Handi dan Salsabila pacarnya mengendarai sepeda motor.
Namun baru keluar dari mulut gang, pasangan kekasih ini tertabrak Isuzu Panther.
Baik Priyanto maupun DA dan Ahmad sempat menaikkan Handi dan Salsabila ke mobil Isuzu Panther seusai menabrak korban.
Pelaku berdalih akan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Namun saat dicari ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas oleh keluarga korban, Handi dan Salsabila tidak ditemukan.
Ternyata, Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI AD bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi malah membuangnya di Sungai Serayu.
Jenazah kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Terungkap Berkat Foto
Keterlibatan Kolonel Priyanto, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dalam kasus penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila berkat foto warga.
Saat kejadian, seorang sempat memotret pelaku mengangkat korban ke dalam mobil Isuzu Panther hitam
Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu.
Foto mereka kemudian viral di media sosial. Dari penelusuran foto inilah, polisi berhasil mengungkap pelaku.
Panglima TNI Jenderal Andika Minta Kolonel Priyanto Dipecat
Kapuspen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum Kolonel Priyanto dan dua pelaku lainnya.
Jendera Andika telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Ketiga pelaku juga dijerat pasal berlapis karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
- Pasal 310 ancaman pidananya adalah penjara maksimal enam tahun
- Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun
- Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal enam bulan
- Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
- Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
- Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Fakta Kolonel Priyanto yang Tabrak dan Buang Pasangan Sejoli di Bandung, Kini Ditahan di Manado, https://manado.tribunnews.com/2021/12/25/5-fakta-kolonel-priyanto-yang-tabrak-dan-buang-pasangan-sejoli-di-bandung-kini-ditahan-di-manado?page=all.