Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg

Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat kasus kecelakaan di Nagreg.

Editor: dedy herdiana
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Penampakan terbaru Markas Pomdam Kodam XIII Merdeka. 

TRIBUNCIREBON.COM, MANADO - Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas sudah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Oknum Kolonel TNI AD yang diperiksa di Pomdam XIII/Merdeka di Manado Sulut, ini adalah berinisial P.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H mengatakan oknum TNI AD itu sedang diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan karena diduga oknum TNI AD berpangkat Kolonel itu adalah salah satu pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan 2 orang di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

Baca juga: Panglima Titahkan Ini, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hidup Sampai Tua di Penjara

Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Ramai Jadi Perbincangan Warganet Setelah Kasus Kecelakaan di Nagreg Terungkap

"Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," ujar dia Sabtu (25/12/2021).

Kolonel Infanteri berinisial P bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Danpomdam XIII/Merdeka melanjutkan, terhadap oknum TNI AD tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.

Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021.

Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia.

Jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.

Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. 

Sang Kolonel Ramai Dibicarakan

Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Inf Priyanto (Twitter)

Satu dari tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg dan pembuangan mayat di Sungai Seraya ternyata berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Kedua, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Oknum ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berdasar penelusuran dari sejumlah sumber, diketahui bahwa anggota TNI AD berpangkat Kolonel itu adalah Kolonel Inf Priyanto yang menjabat sebagai Kasi Intel Korem Gorontalo/NWB Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip

Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.

Semenjak pengungkapan kasus oleh Puspen TNI, banyak warga yang penasaran dengan oknum anggota TNI AD ini. Kata Kolonel pun trending di Twitter Sabtu pagi.

"Pelanggaran berat pakai banget. Satu orang kolonel dan dua orang kopral dipecat dan di jerat dengan pasal berlapis, Alamat busuk dalam bui." ujar ᗷᑌᑎG ᗰᗩI @genefer_md.

Kapuspen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Tentara yang Tabrak Handi & Salsabila di Nagreg Diminta Pangima TNI Dipecat Saja

Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini

Akibat insiden kecelakaan tersebut, korban tewas, yakni Handi Saputra dan Salsabila, baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku adalah oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil koordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif."

"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). 

Pelimpahan kasus ini belum sampai penetapan tersangka. 

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Pecat Anak Buahnya yang Menabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg

Terkait alasan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian. 

"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkoordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya. 

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI. 

"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg

Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya yang belakangan ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).

Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.

Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ditemukan.

Menurut saksi, mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.

Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.

SI (25), seorang saksi, mengatakan ia melihat secara langsung proses evakuasi korban.

Saat itu, ia pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.

Menurutnya, di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).

Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.

Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.

Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.

Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.

"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.

Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukkan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkapnya.

Sudah Dimakamkan

Setelah hilang lebih dari seminggu, nasib Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya diketahui.

Keduanya sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Banyumas.

Sang penabrak berpura-pura akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Namun keluarga tak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit yang ada di sekitar Nagreg, Garut, dan Sumedang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ini Pernyataan Danpomdam XIII Merdeka Terkait Kolonel Berinisial P, Diduga Terlibat Tabrak Lari, https://manado.tribunnews.com/2021/12/25/ini-pernyataan-danpomdam-xiii-merdeka-terkait-kolonel-berinisial-p-diduga-terlibat-tabrak-lari?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved