Maaf Ya Emak-emak yang Suka Ajak Anaknya Naik Mobil Odong-odong di Kota Tasik, Polisi Tilang Belasan

Tindakan polisi terbaru terjadi di Kota Tasikmalaya, belasan mobil odong-odong ditilang dan diamankan polisi, Kamis (23/12/20201) siang.

Editor: dedy herdiana
Dok. Polres Tasikmalaya Kota
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipan Faisal di Mapolres Tasikmalaya Kota berlatar belakang sejumlah mobil odong-odong yang diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Tak hanya Kota Tasikmalaya, di daerah lain pun tak sedikit mobil odong-odong yang berseliweran di jalan-jalan perumahan warga hingga di jalan raya.

Keberadaan mobil odong-odong ini memang sangat menghibur dan kerap ditunggu oleh sebagian kalangan emak-emak yang ingin mengajak main anaknya.

Malah tak sedikit emak-emak yang mengajak anaknya naik mobil odong-odong sambil menyuapi anaknya makan.

Karena biasanya mobil odong-odong itu beroperasi bertepatan dengan jam makan siang sekitar pukul 11.00 siang atau makan sore sekitar pukul 16.00 sore.

Namun kini tak sedikiti aparat kepolisian yang mulai menertibkan dengan memberikan tilang pada pengelola sekaligus mengamankan mobil odong-odongnya dengan alasan tidak memiliki surat izin operasional dan tidak memenuhi syarat keamanan dari kendaraannya yang mengangkut penumpang.

Baca juga: Mobil Odong-odong Terguling Saat Lewat Jalan Menurun di Ciamis, 13 Korban Dilarikan ke 3 Rumah Sakit

Baca juga: Mobil Odong-odong di Majalengka Ditilang Polisi, Begini Alasannya Kata Kasatlantas

Kendaraan odong-odong yang melintas di Jalan KH Abdul Halim Majalengka Kota ditilang oleh polisi, Sabtu (11/12/2021).
Kendaraan odong-odong yang melintas di Jalan KH Abdul Halim Majalengka Kota ditilang oleh polisi, Sabtu (11/12/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Tindakan polisi terbaru terjadi di Kota Tasikmalaya, belasan mobil odong-odong ditilang dan diamankan polisi, Kamis (23/12/20201) siang.

Hal itu dilakukan karena petugas menilai mobil odong-odong itu menyalahi aturan penggunaannya, 

Mobil biasa yang kemudian dimofidikasi menjadi mobil odong-odong ini terjaring razia saat digunakan di jalan raya.

"Ini kan tidak sesuai peruntukannya. Mobil odong-odong hanya bisa beroperasi di kawasan wisata," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal, di Mapolres.

Namun ternyata para pengelolanya melakukan pelanggaran dengan beroperasi di jalan raya.

"Ya kalau digunakan di jalan raya dirazia. Apalagi mobil odong-odong ini rata-rata tidak disertai kelengkapan surat-surat kendaraan," kata Ipan.

Menurut Ipan, mobil odong-odong juga rata-rata tidak memenuhi standar keselamatan. 

"Misal mobil minibus yang aslinya hanya ditumpangi maksimal tujuh orang, menjadi 15 orang setelah dijadikan odong-odong," ujar Ipan.

Kondisi seperti itu sudah tentu membahayakan penumpang. Penumpangnya rata-rata ibu-ibu dan anak-anak yang tidak mengerti kondisi mobil. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved