Herry Wirawan Si Guru Bejat

KECURIGAAN Istri Herry Wirawan Si 'Kang Cabul': Ada Santriwati Bilang ke Saya, 'Bu Saya Belum Haid'

Dia bisa menjadi tersangka jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan menghamili banyak santri.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(kolase Instagram dan Youtube)
Akhirnya Istri Herry Wirawan Buka Suara, Syok Tahu Santriwati Hamil dari Bidan 

Dari kesaksian istri Herry Wirawan inilah diduga dirinya mengetahui kasus sejak awal, namun tidak melakukan pelaporan.

Bahkan, dia tidak mencurigai kalau para santri itu hamil oleh Herry Wirawan.

Mengapa dia tidak melapor ke polisi atau pihak-pihak yang bisa mengungkap tindakan asusila, Yudi Kurnia, pengacara dari 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, menduga perempuan itu terlibat dalam skandal asusila ini.

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di Yayasan milik suaminya. 

Setelah fakta ini terungkap, maka nasib istri Herry Wirawan pun akan memprihatinkan.

Dia bisa menjadi tersangka jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan menghamili banyak santri.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan, terkait dugaan keterlibata istri Herry Wirawan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. 

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Asep mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak. 

"Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku," katanya. 

Sebelumnya, Asep mengatakan bahwa selain melakukan pemerkosaan, terdakwa Herry Wirawan juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved