Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

DNA dan Profile Calon Tersangka Kasus Subang Sudah Dikantongi Polisi, Yoris dan Pacar Amel Curhat

Janji Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk mengungkap nama-nama tersangka kasus Subang dalam waktu dekat belum juga diwujudkan. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Kondisi dari makam Tuti dan Amalia di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning pasca dilakukan autopsi ulang, Sabtu (2/9/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Penyelidikan dan penyidikan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih terus berlangsung.

Polisi, hingga empat bulan ini belum juga berhasil mengungkap siapa tersangka pelaku dan otak kriminal kasus Subang tersebut.

Benny yang sejak awal kasus ini langsung menanyakan ke penyidik dan tim labfor mengungkap, saksi kasus ini sangat minim. 

Baca juga: Beda Sikap Yoris dan Yosef Peringati Ulang Tahun Amalia Korban Kasus Subang, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Tuti dan Amalia Ucapkan Terima Kasih kepada Yoris Lewat Pesan Mimpi

Baca juga: Yoris Rasakan Perubahan ini Saat Hari Ultah Amalia Mustika Ratu, Berikut Update Terbaru Kasus Subang

"CCTV sudah dibuka tapi belum bisa mengungkap identitas karena jaraknya agak jauh dan kabur," ungkap Benny Mamoto dikutip dari tayangan Seputar iNews Siang pada Rabu (15/12/2021).

Selain minimnya saksi, kondisi TKP juga menyulitkan penyidik. 

"Ditemukan 50 lebih DNA di TKP," terang Benny. 

Denny Darko (kiri), Ahli forensik, Kombes Pol. Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F (kanan)
Denny Darko (kiri), Ahli forensik, Kombes Pol. Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F (kanan) (Tangakapan Layar Youtube Denny Darko)

Mengenai kondisi TKP ini juga pernah dikeluhkan ahli forensik Mabes Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti. 

 
Dr Hastry menerangkan proses identifikasi di kasus Subang ini berbeda dengan kasus lainnya. 

Kalau pada kasus biasa tim forensik bisa cepat mengidentifikasi karena ada data pembanding keluarga. 

Sementara di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini, sudah ada puluhan DNA yang didapat dari lokasi dan sekitarnya. 

Hanya saja, puluhan DNA ini perlu dicocokkan dengan properti atau barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kalau darah bisa 3 hari. kalau benda mati, misalnya darah di baju itu lama.

Sidik jadi di rokok, kursi, pintu itu butuh waktu lama. Itu bisa kuat DNA nya," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved