Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang
DNA dan Profile Calon Tersangka Kasus Subang Sudah Dikantongi Polisi, Yoris dan Pacar Amel Curhat
Janji Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk mengungkap nama-nama tersangka kasus Subang dalam waktu dekat belum juga diwujudkan.
TRIBUNCIREBON.COM - Penyelidikan dan penyidikan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih terus berlangsung.
Polisi, hingga empat bulan ini belum juga berhasil mengungkap siapa tersangka pelaku dan otak kriminal kasus Subang tersebut.
Janji Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk mengungkap nama-nama tersangka kasus Subang dalam waktu dekat belum juga diwujudkan.
Berlarutnya kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini menimbulkan asumsi-asumsi liar tentang kasus ini.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengungkap dua penyebab utama belum terungkapnya pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Benny yang sejak awal kasus ini langsung menanyakan ke penyidik dan tim labfor mengungkap, saksi kasus ini sangat minim.
Baca juga: Beda Sikap Yoris dan Yosef Peringati Ulang Tahun Amalia Korban Kasus Subang, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Tuti dan Amalia Ucapkan Terima Kasih kepada Yoris Lewat Pesan Mimpi
Baca juga: Yoris Rasakan Perubahan ini Saat Hari Ultah Amalia Mustika Ratu, Berikut Update Terbaru Kasus Subang
"CCTV sudah dibuka tapi belum bisa mengungkap identitas karena jaraknya agak jauh dan kabur," ungkap Benny Mamoto dikutip dari tayangan Seputar iNews Siang pada Rabu (15/12/2021).
Selain minimnya saksi, kondisi TKP juga menyulitkan penyidik.
"Ditemukan 50 lebih DNA di TKP," terang Benny.

Mengenai kondisi TKP ini juga pernah dikeluhkan ahli forensik Mabes Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti.
Kalau pada kasus biasa tim forensik bisa cepat mengidentifikasi karena ada data pembanding keluarga.
Sementara di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini, sudah ada puluhan DNA yang didapat dari lokasi dan sekitarnya.
Hanya saja, puluhan DNA ini perlu dicocokkan dengan properti atau barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau darah bisa 3 hari. kalau benda mati, misalnya darah di baju itu lama.
Sidik jadi di rokok, kursi, pintu itu butuh waktu lama. Itu bisa kuat DNA nya," katanya.