Warga Perantau Asal Majalengka Dilarang Mudik Saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemkab Majalengka, Jawa Barat, mengimbau warganya yang sedang merantau di kota lain agar tidak mudik pada libur natal dan tahun baru
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, mengimbau warganya yang sedang merantau di kota lain agar tidak mudik pada libur natal dan tahun baru (nataru).
Bahkan, saat ini Pemkab Majalengka telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati tentang imbauan dilarang mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman mengatakan, hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada momen libur Nataru.
Terlebih, munculnya varian Omicron di Indonesia.
"Kita sudah menerbitkan SE Bupati, disarankan kepada para kepala desa agar bisa memberikan informasi kepada warganya yang sedang berusaha di luar daerah agar jangan dulu pulang pada libur Nataru," ujar Eman, Rabu (22/12/2021).
Selain itu dalam SE Bupati juga, lanjut dia, pihaknya menyampaikan kepada pemerintah kecamatan dan desa agar mengoptimalkan kembali posko dan satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT/RW.
"Semuanya berjibaku, harus bahu-membahu untuk bagaimana kita mengantisipasi Covid-19. Karena kekhawatiran saat perayaan nataru itu, akan terjadi lonjakan orang yang menyebabkan banyaknya kerumunan dan berdampak kepada kekhawatiran kita, yakni banyak yang terpapar," ucapnya.
Kendati, imbauan larangan mudik juga diterapkan, Eman menyebut hal itu sebagai tindak lanjut sekaligus antisipasi seiring adanya informasi telah ditemukannya virus Omicron di Indonesia.
"Kita tahu bahwa varian omicron ini sangat luar biasa daya jangkau, untuk penyebarnya. Bahwa menurut teori, 1 orang yang terkena (varian omicron) dalam waktu sekian hari udah bisa menyebar seperempatnya dalam satu kampung itu."
"Nah, oleh karena itu, yang diluar jangan sampe pulang dulu. Dengan cara itu (imbauan larangan mudik) pasti akan mengurangi kerumunan orang, mengurangi datangnya banyak orang, berkumpul atau bergerombol," jelas dia.
Sementara, selain imbauan larangan mudik, kata dia, Pemkab Majalengka juga akan menutup Alun-alun Majalengka dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Upaya tersebut dilakukan, sebab Alun-alun selalu menjadi magnet kerumuman bagi warga setiap perayaan malam tahun baru.
"Alun-alun juga ditutup selama 1 hari. Karena dikhawatirkan malam tahun baru itu akan terjadi kerumunan banyak orang, banyak juga yang datang dari mana-mana untuk hiburan, lalu banyak yang keluar dari rumah juga. Dan itu yang kami khawatirkan," katanya.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan di Kabupaten Cirebon Disiagakan untuk Amankan Libur Natal & Tahun Baru 2022