Babak Baru Insiden Maut Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tujuh Anggota F-Kamis Akui Ini di Persidangan
Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.
Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.
Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
Baca juga: Ribuan Petani Unjuk Rasa Soal Lahan Tebu PG Jatitujuh, Sampaikan 5 Tuntutan di Pendopo Indramayu
Baca juga: FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol