Babak Baru Insiden Maut Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tujuh Anggota F-Kamis Akui Ini di Persidangan

Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021) 

Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.

Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Prosesi sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021).
Prosesi sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

Baca juga: Ribuan Petani Unjuk Rasa Soal Lahan Tebu PG Jatitujuh, Sampaikan 5 Tuntutan di Pendopo Indramayu

Baca juga: FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved