Spesialis Pembobol Brankas dan Mesin ATM di Mini Market Diringkus, Seorang Pelaku Ditembak
Para pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, (13/12/2021), namun satu orang pelaku terlihat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaku spesialis pembobol brankas dan mesin ATM di mini market, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Para pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, (13/12/2021), namun satu orang pelaku terlihat terpincang-pincang. Ternyata hal tersebut karena ia dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan, saat ditangkap.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol, Hendra Kurniawan, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku," kata Hendra, di Mapolresta Bandung.
Baca juga: Teddy Lihat Isi Brankas Warisan Lina, Motif Membukanya Bikin Sule dan Rizky Febian Kaget
Baca juga: Penyelidik KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi RTH di Bandung, Bongkar Brankas, Sita Surat Tanah
Adapun pelaku, yakni AES alias RW (46), berasal dari Kabupaten Bandung, HS (29), berasal dari Banten, D (39) berasal dari Lampung, H alias Gorgon (41), berasal dari Banten, OYL alias Oom (41) berasal dari Kabupaten Bandung. Menurut Hendra, tiga di antaranya merupakan residivis.
"Bertemunya di Lapas Banten kemudian mereka merencanakan sesuatu kegiatan membobol supermarket," kata Hendra.
Dalam melakukan, aksinya, menurut Hendra, dengan cara yang berbeda-beda, ada yang membobol dinding, ada yang lewat atap, dan ada yang menggunting gembok dengan menggunakan gunting raja.
"Intinya mereka masuk ke dalam membobol berangkas, kemudian mengambil barang-barangnya. Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku," ujar dia.
Baca juga: Uang Bibi Rp 38 Juta di ATM Habis Dikuras, Dipakai Febry buat Main Judi Slot dan Beli HP
Baca juga: ART Kuras Uang di ATM Majikan Rp 46 Juta, Intip Nomor PIN Saat Belanja
Adapun modusnya, kata Hendra mereka menggunakan mobil rental dan selalu berganti-ganti.
"Kemudian menyisir lokasi-lokasi, apabila memang sepi dan memungkinkan mereka beraksi di situ," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pengakuan oara pelaku , kaga Hendra, mereka telah melakukan aksinya di 9 TKP.
"Cianjur, Garut, Banten juga, tapi yang ada di Kabupaten Bandung, sudah ada 5 laporan polisi yang pasti,"katanya.
Menurut Hendra, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 degan ancaman pidana, minimal 9 tahun penjara. (*)