Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Tak Mau Dengar Nama Pelaku, Lakukan Ini Saat Sidang

Para korban yang dirudapaksa oleh HW (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka rudapaksa

Editor: Mumu Mujahidin
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun," tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Baca juga: Guru Pesantren Nodai 12 Santriwati di Berbagai Tempat, Apartemen hingga Hotel, Ancam Ini ke Korban

Wajah Guru Agama Pelaku Pencabulan

Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.

Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.

Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.

Pelaku rudapaksa, Herry Wirawan didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.

Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?

Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved