DPRD dan Pemkot Cirebon Menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas

DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dalam Rapat Paripurna

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA DOK/HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon saat mengikuti Rapat Paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dalam Rapat Paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021).

Setelah disetujui, raperda itu diproses untuk mendapatkan nomor, kemudian masuk dalam lembaran daerah untuk diberlakukan sebagai perda.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan raperda itu merupakan inisiasi DPRD Kota Cirebon dan telah disampaikan kepada Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, saat rapat paripurna beberapa bulan lalu.

Menurut dia, raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.

"Urgensi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini merupakan implementasi dari ketentuan Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Affiati saat ditemui seusai kegiatan.

Baca juga: DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon Sepakat Raperda Smart City Segera Diparipurnakan

Baca juga: DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda APBD 2022, Difokuskan Pemulihan Ekonomi

Ia mengatakan, perpres tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk membangun sistem peningkatan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Selain itu, sistem tersebut juga perlu didukung pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, berkelanjutan, melalui penyediaan infrastruktur dan layanan berkualitas.

"Kota Cerdas atau Smart City ini merupakan konsep kota yang dirancang untuk membantu berbagai kegiatan masyarakat dalam mengakses informasi layanan publik dan pembangunan berkelanjutan," ujar Affiati.

Dalam laporan terakhirnya, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Tunggal Dewananto, menyampaikan, maksud dan tujuan ditetapkannya raperda itu untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Cirebon sebagai Kota Cerdas.

Dalam raperda itu, pelayanan pemda pun harus berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan yang meliputi tata pemerintahan yang cerdas (smart governance), tata pemasaran cerdas (smart economy), tata kehidupan cerdas (smart living), tata masyarakat cerdas (smart society) dan tata lingkungan cerdas (smart environment).

"Pelaksanaan kota cerdas ini terintegrasi dari mulai tata kelola, kelembagaan, teknologi informasi dan sumber daya manusia," kata Tunggal Dewananto.

Semenrara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas merupakan wujud inisiatif, tanggung jawab, dan komitmen wakil rakyat mewujudkan kemudahan pelayanan serta pemerintahan yang baik.

Menurut dia, fungsi dari pelaksanaan program Smart City di antaranya untuk memenuhi kebutuhan akses informasi masyarakat yang diperlukan.

"Konsep Kota Cerdas juga dirancang untuk memudahkan kegiatan masyarakat Kota Cirebon dalam mengelola sumber daya yang lebih efisien, efektif, dan berkesinambungan," ujar Nashrudin Azis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved