PPKM Level 3

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru Dibatalkan, Luhut: 'Syarat Perjalanan Diperketat'

Pemerintah tidak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019).) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Baca juga: Nih Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 3 di Majalengka Saat Periode Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI)

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved