Virus Corona Mewabah
Nih Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1992/BPBD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1992/BPBD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi, pada 30 November 2021.
SE yang diterima Tribun pada Sabtu (4/12/2021) menyebut, SE tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di wilayah Kabupaten Majalengka.
Berikut bunyi SE selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
2. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
3. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
4. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan:
a. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
c. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,