Virus Corona Mewabah
Nih Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1992/BPBD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
6. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu
a. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021,
b. Tempat perbelanjaan,
c. dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,
7. Melakukan:
a. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
b. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
c. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,
8. Melakukan imbauan pada sekolah:
a. Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022;
b. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
9. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaran acara hiburan/ hiburan malam (karaoke/spa/diskotik) hobi, komunitas, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
10. Aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, alun alun, tempat wisata umum, wisata ziarah, objek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa arau area publik lainnya, ditutup sementara pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan/khitanan yang dilakukan secara terbuka/tertutup dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat
12. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;