Dicap Anak Durhaka, PNS Aceh yang Gugat Ibu Kandung Soal Harta Warisan Buka Suara, Begini Katanya

Anak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh ini akhirnya buka suara setelah hujatan yang mengecap dirinya sebagai anak durhaka.

Editor: Mumu Mujahidin
Serambi Indonesia/Mahyadi
Asmaul Husna, anak yang menggugat ibu kandungnya soal warisan ke Pengadilan Negeri Takengon. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus anak gugat ibu dan saudara kandungnya di Takengon, Aceh sempat viral di media sosial.

Anak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh ini akhirnya buka suara setelah hujatan yang mengecap dirinya sebagai anak durhaka.

Di Takengon, Aceh, heboh kabar tentang seorang anak menggugat ibu dan saudaranya ke pengadilan karena harta warisan.

Nama Asmaul Husna pun jadi buah bibir.

Ia dianggap sebagai anak durhaka karena menggugat ibunya. 

Baca juga: Ibu 71 Tahun Diusir dan Digugat Anaknya Seorang PNS di Aceh, Gara-gara Harta Warisan, Ini Videonya

VIRAL PNS di Aceh gugat harta dan usir ibu kandung keluar rumah, keluarga ikut geram
VIRAL PNS di Aceh gugat harta dan usir ibu kandung keluar rumah, keluarga ikut geram (TikTok andieinst/TVOne)

Selama ini, Asmaul Husna hanya diam, meski namanya jadi gunjingan.

Namun, kali ini ia angkat bicara soal kasusnya dengan ibu dan saudaranya.

Ketika ditemui Serambinews.com di kediamannya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna, membeberkan kronologis serta latar belakang tentang gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmaul Husna, menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.

“Mungkin klarifikasi saya, sudah sangat terlambat. Tapi sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan. Apapun itu keputusannya, walaupun akhirnya tidak berpihak ke saya,” keluh Asmaul Husna.

Asmaul Husna menuturkan, pertimbanganya melayangkan gugatan ke PN Takengon, karena sebelumnya pihak ibu serta beberapa saudara kandungnya yang terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan.

Baca juga: Ibu 72 Tahun Dipolisikan 5 Anaknya, Padahal Terkena Stroke dan Terbaring Lemah, Ini Penyebabnya

“Saudara kandung saya, dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan itu. Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasari kesepakatan seluruh saudara-saudara saya, termasuk juga ada ibu saat itu,” paparnya.

Ketika disinggung tentang kesan negatif terkait dengan perbuatannya melawan ibu kandung gara-gara harta warisan, Asmaul Husna, sempat terdiam.

Sembari menghela nafas panjang, serta dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku sama sekali tidak ingin melawan ibu kandungnya sendiri.

“Orang tua itu yang nomor satu. Tidak ada bandingannya dimana pun. Jangankan yang masih hidup, yang sudah tiada pun harus kita hormati. Ibu saya tetap menjadi ibu. Upaya yang saya lakukan, hanya ingin meluruskan kekeliruan yang terjadi, justru bukan untuk melawan ibu kandung saya,” ucap Asmaul Husna.

Asmaul Husna berandai-andai, jika pengadilan memutuskan gugatanya diterima serta rumah yang menjadi objek utama gugatan sah menjadi miliknya, ibu kandungnya, Kausar akan tetap tinggal bersama di rumah tersebut.

Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 (FOR SERAMBINEWS.COM)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved