Berita Viral

Video Syur Wanita Berkacamata Hitam Berbuat Tak Senonoh di Bandara Yogyakarta Viral, Ini Kata Polisi

Diduga video asusila tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. 

Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

video syur di bandara yia
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."

"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.

Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.

Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.

Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.

Baca juga: Suami Nonton Video Syur di Flashdisk, Pemerannya Istri dan Oknum Polisi, Perselingkuhan Terbongkar

"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."

"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.

Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.

Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Adi Si Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Ngaku Sakit Hati karena RM Dijodohkan dengan Pria Lain

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul HEBOH Video Pornografi Seorang Perempuan di Area Bandara YIA Yogyakarta, Polisi Cyber Lacak Pelaku

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Berita lain terkait Video Asusila Wanita Berkacamata Hitam

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved