Berita Viral
Video Syur Wanita Berkacamata Hitam Berbuat Tak Senonoh di Bandara Yogyakarta Viral, Ini Kata Polisi
Diduga video asusila tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video asusila berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial Twitter
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita seorang diri.
Di video itu tampak si wanita memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.
Diduga video asusila tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Video Asusila 12 Detik Mantan Pacar Disebar dan Dikirim ke Kakak Korban Lantaran Tak Terima Putus
Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.
Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
Baca juga: Cinta Ditolak Video Asusila Penyanyi Dangdut di Garut Ini Disebar Mantan Pacar, Ini Pengakuannya
"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.
Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.
Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
Baca juga: Suami Nonton Video Syur di Flashdisk, Pemerannya Istri dan Oknum Polisi, Perselingkuhan Terbongkar
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Adi Si Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Ngaku Sakit Hati karena RM Dijodohkan dengan Pria Lain
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul HEBOH Video Pornografi Seorang Perempuan di Area Bandara YIA Yogyakarta, Polisi Cyber Lacak Pelaku
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)