Video Asusila 12 Detik Mantan Pacar Disebar dan Dikirim ke Kakak Korban Lantaran Tak Terima Putus
Pelaku menyebaran video asusila mantan pacarnya tersebut berinisial DF seorang pria berusia 21 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pemuda di Kota Palembang nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya sendiri.
Pelaku menyebaran video asusila tersebut berinisial DF seorang pria berusia 21 tahun.
Sementara korban yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri adalah wanita berinisial APS (21).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu sudah ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan pelaku melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.
Kakak korban memberitahu bahwa video asusila tersebut tersebar di akun Facebook.
"Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama. Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri," ujar Kompol Tri, Rabu (24/11/2021).
"Pelaku melanggar UU ITE karena menyebarkan konten video syur," katanya.
Baca juga: Cinta Ditolak Video Asusila Penyanyi Dangdut di Garut Ini Disebar Mantan Pacar, Ini Pengakuannya
Pelaku mengaku, jika ia menyebarkan video asusila lantaran korban memutuskan hubungan dengannya yang sudah dijalin selama empat tahun.
Video tersebut ia kirim ke kakak korban dan juga melalui akun Facebook korban.
"Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun."
"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," katanya.
Sebelumnya hubungan badan telah ia lakukan sebanyak lima kali.
DF ditangkap ketika berada di Jalan Swadaya.