ASN Majalengka Dilarang Cuti Saat Libur Natal dan Akhir Tahun, Ini Sanksinya Jika Melanggar
larangan liburan dan cuti bagi ASN akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dilarang liburan ataupun mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah menyiapkan kebijakan larangan liburan dan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3 serentak.
"Kami akan larang para ASN untuk cuti dalam periode libur nataru," ujar Karna saat ditemui di Gedung DPRD Majalengka, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Empat Strategi Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Nataru, Termasuk Pengetatan Protokol Kesehatan
Dia menyampaikan, larangan liburan dan cuti bagi ASN akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Akan diberlakukan serentak pemberlakuan PPKM Level 3, maka dari itu pola yang harus dijalankan sesuai PPKM Level 3 meski kita sudah masuk level 2," ucapnya.
Karna menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: 5 Strategi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru, Salah Satunya Disiplin Protokol Kesehatan
Sebab, dinilai pada momen tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dari euforia masyarakat.
"Itu (kebijakan larang liburan dan cuti) untuk kemudian agar tidak terjadi klaster Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," jelas dia.
Karna menuturkan, Pemda telah menyiapkan kebijakan larangan liburan dan cuti saat Natal dan Tahun Baru.
Selanjutnya, akan ada sanksi bagus ASN yang melanggar.
"Ada sanksinya, tunkin tidak akan diberikan bagi ASN yang melanggar," katanya.
Terkait upaya pencegahan yang diambil, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan melakukan penyekatan di sejumlah objek wisata dan daerah perbatasan.
"Menyikapi soal nataru, jadi persoalannya bukan soal natarunya, tapi kerumunan orangnya, akan kita jaga itu."
"Jadi nanti kita, sesuai instruksi Inmendagri nomor 62 tahun 2021, mengenai pola yang harus kita jalankan pada nataru ini. Bagaimana di objek wisata, bagaimana di ruang-ruang publik dan sebagainya."
"Untuk Majalengka kita akan sekat jalan-jalan menuju objek wisata. Di perbatasan juga kita akan kerjasama dengan daerah perbatasan kita. Jadi wisata bukan ditutup, tapi diperketat saja," ujarnya.