Dalam Waktu 8 Jam Polisi Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi

Dua orang dari tiga terduga pelaku mutilasi terhadap RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria di Bekasi, di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua orang terduga pelaku mutilasi kurir ojek online di Bekasi berhasil ditangkap polisi.

Dua orang dari tiga terduga pelaku mutilasi terhadap RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah 8 jam pihak Polres Metro Bekasi menerima adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat, anggota satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Adapun tersangka yang berinisial MAP (28) dan FM (20), mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di area penitipan motor Mitra samping gedung juang Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria di Bekasi, di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria di Bekasi, di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Lokasi tersebut juga merupakan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Zulpan.

Dari penangkapan ini maka saat ini polisi masih melakukan pengejaran lagi atas satu terduga pelaku lainnya yang berinisial ER.

Hingga kini, Zulpan meyakinkan seluruh anggota Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran di lapangan.

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan, untuk mengungkap satu orang DPO," tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.

Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi Terungkap, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Kejar Buronan Lain

Pamit ke ibunda

Keluarga tak menyangka pamit Ridho Suhendra (28) dua pekan lalu menjadi kali terakhir mereka melihat korban.

Potongan tubuh Ridho yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online ditemukan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedunggede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Berdasarkan cerita ibunda Ridho, paman korban bernama Zarul Aulia (53) mengungkapkan keponakannya itu memilih ngekos karena sudah mendapatkan pekerjaan baru.

Diketahui, Ridho merupakan pria lajang yang masih tinggal bersama orangtuanya di daerah Kampung Buwek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved