Buruh Minta UMK Majalengka 2022 Naik Rp 360 Ribu, Ini Respon Pemkab

Majalengka menerima aspirasi para buruh yang mana meminta kenaikan UMK Majalengka 2022 menjadi Rp 360 ribu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Sayangnya dari informasi yang didapat, Bupati Majalengka tidak sedang berada di kantornya.

Massa buruh kemudian mengancam akan tetap bertahan di depan Kantor Bupati.

Bahkan massa mengancam untuk masuk ke dalam jika kehadirannya tidak ditemui oleh perwakilan dari pemerintah.

Namun, tidak berselang lama, beberapa orang perwakilan buruh kemudian dipersilakan masuk ke dalam area kantor Bupati Majalengka.

Mereka menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Majalengka.

Yang mana kesepakatannya, pemerintah daerah akan merekomendasikan usulan besaran kenaikan UMK menjadi Rp 360 ribu ke pemerintah provinsi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved