Modus Diajak Pesta Miras Gadis 14 Tahun Dinodai Pemuda di Kota Bitung, Berawal dari Laporan Tetangga

Korban yang mabuk, diajak pelaku masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadi perbuatan layaknya suami dan istri.

Editor: Mumu Mujahidin
(Ist/dokumentasi humas Polres Bitung)
Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari amankan pelaku rudapaksa 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis di bawah umur di Kota Bitung, Sulawesi Utara, diajak pesta miras hingga dinodai.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial A alias Y.

Sementara korbannya seorang remaja sebut saja Bunga namanya.

Kini usia Bunga baru menginjak 14 tahun.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, memberikan keterangannya.

Baca juga: Aksi Kakek 73 Tahun di Banten Rudapaksa Anak Tetangga Kepergok Ibu Korban, Pengakuannya Bikin Geram

Ia mengatakan, Perbuatan pelaku, diketahui terjadi pada Minggu (14/11/2021) subuh.

Sedangkan lokasinya di sebuah kompleks pemukiman di Kecamatan Girian Kota Bitung Sulut.

Atas kolaborasi tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku pelecehan pada anak perempuan usia 14 tahun dilakukan oleh tim gabungan tak lama setelah kejadian.

"Atas kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Kejahatan Terhadap kesusilaan/percabulan terhadap ank di bawah umur," kata Kapolres melalui AKP Herman Katiandago Kasi Humas Polres Bitung, Selasa (16/11/2021) malam.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Luwu Dirudapaksa Pacar dan 3 Temannya Secara Bergiliran, Ini Kronologinya

Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari amankan pelaku rudapaksa
Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari amankan pelaku rudapaksa (Ist/dokumentasi humas Polres Bitung)

Penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.

AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, jelaskan dari hasil interogasi ke pelaku, korban dan sejumlah saksi.

Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah pelaku, sementara pelaku dengan beberapa temannya sedang asyik pesta minuman keras (miras).

Korban yang mabuk, diajak pelaku masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadi perbuatan layaknya suami dan istri.

Setelah melakukan perbuatan terlarang itu, keduanya kembali bersama rekan-rekan di ruang tamu rumah untuk mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Baca juga: Bunga Dirudapaksa Gurunya Sendiri hingga Pendarahan, Awalnya Guru SMK Ini Modus Ngajak Pacaran

Perbuatan sekelompok muda-mudi, buat masyarakat sekitar terganggu kemudian melapor ke Tim Tarsius Presisi.

Tim lalu mendatangi rumah tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan korban bersama dengan teman-temannya.

Dari sinilah, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban terkuak.

Pihak keluarga korban, melaporkan kejadian yang dialami anak mereka ke Polres Bitung.

"Dari keterangan pelaku, perbuatan itu dia lakukan karena sudah dalam keadaan mabuk," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Dipicu Minuman Keras, Pria Asal Bitung Rudapaksa Anak di Bawah Umur

(TribunManado.co.id/Christian Wayongkere)

Berita lain terkait Kasus Pelecehan Seksual

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved