Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tokoh Masyarakat Minta Banpol yang Diduga Terobos TKP Kasus Subang Diperiksa, Ini Alasannya
agar tidak terjadi simpang siur terhadap pemberitaan terkait oknum Banpol, seharusnya oknum Banpol tersebut turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Oknum bantuan polisi (Banpol) yang sempat disebut-sebut kasus dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang sampai saat ini belum diketahui kebenarannya.
Oknum Banpol tersebut ramai diperbincangkan setelah salah satu saksi kunci yakni Muhamad Ramdanu alias Danu (21) yang menyebut bahwa dirinya menerobos dari TKP disuruh oleh oknum Banpol.
Dede Sunarya tokoh masyarakat di Subang sekaligus praktisi hukum turut menanggapi hal tersebut.
"Kalo saya lihat disini kan ada pengakuan dari saksi D yah sudah mengakui bahwa dengan dia masuk dari TKP melakukan kegiatan-kegiatan itu disuruh oknum Banpol," ucap Dede di Subang, Rabu (17/11/2021).

Dede mengatakan, agar tidak terjadi simpang siur terhadap pemberitaan terkait oknum Banpol, seharusnya oknum Banpol tersebut turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jika ini benar yah seharusnya si oknum Banpolnya itu ikut juga dimintai keterangan, jadi diundang oleh polisi apa keterangan dari D itu bener atau enggak, karena ini benar atau tidaknya kan harus di sinkronkan dengan saksi lainnya," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 sehari setelah kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) terdapat kejadian dimana Danu yang menerobos garis polisi serta membersihkan bak mandi.
Dalam membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan benda tajam seperti cutter dan juga gunting.
Sementara itu, sudah memasuki hari ke-92 kasus perampasan nyawa tersebut masih terus menjadi misteri.
Ada yang Disembunyikan Saksi Kunci
Dede Sunarya tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum sebut saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang secara intens diperiksa harus konsisten dalam memberikan keterangan.
"Keterangan saksi harus konsisten, dengan keterangan saksi yang berubah-ubah pada saat diperiksa ini kan memperlihatkan in konsistensi," ucap Dede di Subang, Senin (15/11/2021).
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat salah satu saksi kunci disaat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian berubah-ubah.
Hal tersebut membuat penyidik harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.
