Erick Thohir Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Bisnis Tes PCR dengan Luhut, Begini Katanya

Erick Thohir menjelaskan soal berbagai tudingan dari sejumlah pihak mengenai dirinya yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Sekretariat Presiden/TRIBUNNEWS.com Herudin
Luhut Binsar Pandjaitan, Joko Widodo (Jokowi), dan Erick Thohir. Pengamat minta Jokowi panggil Luhut dan Erick Thohir terkait tuduhan terlibat bisnis PCR. 

TRIBUNCIREBON.COM - Terus-terusan dituding bisnis tes PCR Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara.

Erick Thohir menjelaskan soal berbagai tudingan dari sejumlah pihak mengenai dirinya yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

Erick buka suara lantaran gosip tersebut terlanjur menyebar dan bisa menjatuhkan reputasi dirinya

Bisnis PCR yang dimaksud yakni layanan tes PCR dan antigen yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI).

Di perusahaan tersebut, ada nama Garibaldi Thohir yang tak lain merupakan kakak dari Erick Thohir.

Erick Thohir
Erick Thohir (Kompas.com)

"Mantan bos Inter Milan itu pun membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran bisnis PCR itu.

Dia pun menegaskan bahwa fitnah tersebut tak akan membuat dirinya menjadi zalim.

"Ramainya tudingan bisnis PCR yang menghantam insya Allah tidak membuat saya berbalik menjadi zalim," ujar Erick Thohir dalam akun Twitter pribadinya yang dikutip Kompas.com pada Selasa (16/11/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu pun memastikan bahwa dia bukanlah pribadi yang rela menyakiti seseorang demi meraih kekuasaan.

"Reputasi saya dibangun bukan untuk menyakiti orang lain demi kekuasaan," tegasnya.

Erick Thohir meyakini nantinya kebenaran yang sesungguhnya akan segera terungkap.

Baca juga: Mahfud MD Persilahkan Masyarakat Audit Soal Kasus Dugaan Bisnis Tes PCR Luhut dan Erick Thohir

Dia menegaskan sama sekali tak terlibat dalam pembentukan PT GSI.

"Banyak individu suka membangun persepsi negatif, tapi kebenaran pasti terbukti," ungkap Menteri BUMN tersebut.

"Sebelumnya, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan, ada sejumlah menteri pemerintah Presiden Jokowi yang terlibat dalam bisnis PCR.

Ia bilang, para menteri itu terafiliasi dengan PT GSI. Mengutip akun resmi Facebook-nya, Edy menyebut GSI didirikan oleh sejumlah perusahaan besar pada April 2020, yang diantaranya ada Yayasan Adaro Bangun Negeri milik Adaro Energy.

Ia mengaitkan Erick terlibat melalui Yayasan Adaro Bangun Negeri. Selain itu, Edy juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut terlibat dalam bisnis PCR.

Menurutnya, Luhut terlibat melalui PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak usaha dari PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Kedua anak perusahaan tersebut merupakan pemegang saham GSI, sedangkan sebagian saham TOBA dimiliki Luhut.

Baca juga: Luhut Panjaitan Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Terlibat Bisnis PCR: Gampang, Audit Saja!

Dilaporkan ke polisi 

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) laporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Propem laporkan Luhut dan Erick, karena dianggap lakukan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR,

Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terkait kebijakan PCR.

"Karena kami melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kami tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kami melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," kata Sumule sebelum melapor di Mapolda Metro Jaya.

Iwan berujar bahwa Luhut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 5 (4) yang menyatakan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dimana kata Iwan pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 juga mengatur sanksi dari perbuatan nepotisme dan kolusi.

Baca juga: Dituduh Ikut Bisnis PCR, Luhut Panjaitan: Saya Bukan Orang Baik, Banyak Dosa tapi Enggak Sejahat Itu

Ancaman perbuatan kolusi mencapai maksimal 12 tahun penjara termasuk denda maksimal Rp 1 miliar.

Iwan mengatakan bukti dari perbuatan kolusi dan nepotisme itu juga sudah jelas yakni Luhut mengakui memiliki sebagian saham PT GSI yang mendapatkan proyek tes PCR.

Pun kaka kandung Erick Tohir mendapatkan proyek tes PCR.

"Artinya unsur yang memenuhi soal kolusi dan nepotisme itu jelas bagaimana juga pak Erick sebagai menteri BUMN dan wakil penanganan pemulihan ekonomi itu jelas bahwa yg mendapat proyek tes PCR itu adalah kakak kandung dari Erick Thohir sendiri," bebernya.

Meski demikian, Iwan enggan merinci bukti khusus yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya dalam pelaporan tersebut.

Sampai saat ini juga belum diketahui apakah laporan polisi yang dilayangkan oleh ProDem diterima pihak kepolisian atau belum.

Ia menyebut bukti-bukti itu sudah tergamblang jelas dari pemberitaan-pemberitaan di media massa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku siap diaudit terkait tudingan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Baca juga: Jokowi Didesak Panggil Luhut dan Erick Thohir Soal Tuduhan Bisnis Tes PCR, Ini Kata Pengamat

Hal itu diungkapkan Luhut saat ditanyai terkait rencana pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDemokrasi ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).

Luhut mempersilakan LSM ProDemokrasi melaporkan bisnis PCR ke Polda Metro Jaya.

"Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah. Kan gampang saja nanti di audit saja," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Namun kata Luhut, pelaporan itu juga harus disertai bukti yang kuat. Sehingga semua tudingan yang dibicarakan berdasarkan data yang valid.

Luhut menjelaskan, pernyataan yang disampaikan tanpa data yang valid merupakan tindakan yang kampungan.

"Kita juga harus belajar bicara itu dengan data jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas," jelasnya.

Maka dari itu, Luhut mempersilakan semua pihak agar mengaudit bisnis PCR yang ditudingkan terhadapnya.

 Sebelumnya tersebar rilis LSM ProDemokrasi akan melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya.

Selain Luhut, ProDemokrasi juga akan melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Keduanya akan dilaporkan atas persangkaan pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka 4.

Baca juga: Menteri Luhut Dituding Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Covid-19, Jubir Menko Marves Bilang Begini

Berita lain terkait Erick Thohir

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved