Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

FAKTA BARU Kasus Subang, Bukan Hanya Danu dan Banpol yang Terobos Garis Polisi, Ini Kata Pengacara

Fakta baru dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang terus bermunculan di saat saksi-saksi kunci yang kembali diperiksa polisi

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Yoris dan Danu bersama kuasa hukumnya saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Fakta baru dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang terus bermunculan di saat saksi-saksi kunci yang kembali diperiksa pihak kepolisian.

Pada Rabu (10/11/2021) terdapat dua saksi kunci kasus Subang yang diperiksa pihak kepolisian di Satreskrim Polres Subang.

Kedua saksi kunci tersebut yakni Yoris (34) anak tertua dari korban serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21).

Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut, terdapat fakta baru dari kasus yang selalu manjadi sorotan publik.

Baca juga: Fakta Baru Pernyataan Polisi Soal Banpol Dinilai Kuasa Hukum Sebagai Langkah yang Terburu-buru

Fakta tersebut adalah, Yosef (55) suami sekaligus ayah dari korban dan adik kandungnya Yosef yang juga pernah menerobos dari garis polisi yang terpasang di TKP.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Yoris dan Danu.

"Yoris mengungkapkan bahwa di tanggal 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP, ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP dan kita juga sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).

Taufan mengatakan, kejadian Yosef bersama adik kandungnya yakni Mulyana yang juga menerobos garis polisi tersebut, terjadi pada 19 Agustus 2021 sore hari sebelum kliennya yaitu Danu yang juga menerobos garis polisi yang disuruh oleh oknum dari bantuan polisi (Banpol).

"Itu kejadiannya tanggal 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan disitu, dalam keterangan Yoris bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.

Namun, saat ditanya wartawan terkait dengan barang yang dibawa Yosef dari TKP tersebut pihaknya belum mau memberikan jawaban dan meminta kepada pihak penyidik dari Polres Subang untuk segera diusut perihal fakta baru tersebut.

"Tadi sudah kita sampaikan kepada pihak penyidik nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, yang pasti terdapat barang yang diambi, kita sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindak lanjuti," ujar Taufan.

Sementara itu, Yoris serta Danu di periksa pihak penyidik selama 9 jam. Dari pemeriksaan kali ini juga keduanya masih ditanyakan seputar aktivitas Danu di tanggal 16, 17, 18 Agustus 2021 sementara untuk Yoris aktivitas ditanggal 16 dan 17 Agustus 2021.

Kesaksian Danu Soal Oknum Banpol

Muhammad Ramdanu (21) beberkan kronologi oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved