Luhut Beberkan di Kota Bandung Ada Bar Langgar Prokes hingga Modusnya, Begini Tanggapan Sekda Ema
Luhut mengaku telah menerjunkan tim ke sejumlah daerah untuk memantau penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
TRIBUNCIREBON. COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan terkait ada tempat hiburan malam di Bandung yang melanggar protokol kesehatan sempat menjadi sorotan khalayak.
Luhut mengaku telah menerjunkan tim ke sejumlah daerah untuk memantau penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Salah satunya ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pemantauan timnya, ditemukan adanya bar dan klub malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.
Para pengelola bar dan klub malam tersebut, kata Luhut, melakukan berbagai cara agar tidak terdeteksi melakukan pelanggaran.
Misalnya, kata dia, tidak memperbolehkan pengunjung mengambil gambar.
“Diantaranya mematikan lampu depan, memisahkan parkir mobil dan lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung mengambil gambar,” tuturnya.
Luhut mengatakan pelanggaran Prokes Covid-19 terjadi akibat kesadaran masyarakat yang berkurang.
Kondisi tersebut ditambah dengan penegakan prokes yang lemah.
Menurut Ema, hal itu tak perlu dibesar-besarkan, sebab sejauh ini katanya Satpol PP sebagai petugas pengawas telah melakukan pekerjaannya dengan baik dengan setiap harinya patroli berkeliling.
"Disentil mah biasa. Tak usah jadi tema besar. Kami harus bisa ukur tingkat kedisiplinan warga. Sebab, sangat tak seimbang jika hanya andalkan peran dari gugus tugas saja. Jadi, perlu ada peran serta masyarakat," katanya, Selasa (9/11/2021) di Balaikota.
Pandemi telah berlangsung selama dua tahun. Ema merasa ragu jika warga masih saja tak paham tentang protokol kesehatan. Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung setiap hari selalu memperingatkan bahwa tidak boleh untuk bereuforia.
"Kalau memang nantinya masih tak terkendali ya harus perketat lagi, karena kami enggak mau jika harus turun level status Kota Bandung. Karena sejauh ini telah banyak relaksasi yang diberikan di sejumlah sektor guna membangkitkan lagi perekonomian. Intinya, aktivitas boleh silakan tapi tetap protokol kesehatan harus dilakukan maksimal oleh semua," ujarnya.
Ketika disinggung terkait sentilan Luhut bahwa Kota Bandung pelanggaran protokol kesehatannya terdapat pada hiburan malam, Ema menjawab bahwa hiburan malam pun perlu hidup ekonominya. Meski demikian, Pemkot Bandung pun hanya mengizinkan hiburan malam batas kapasitasnya sebesar 30 persen.
"Kami hanya berikan batasan 30 persen untuk hiburan malam. Tinggal mereka (pengusaha) komitmen tidak dengan regulasi yang ada," katanya.