Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa Jika Resmi Jadi Panglima TNI Nanti, Ini Nilainya
Lalu berapakah gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Janji Jenderal Andika Perkasa Menangkan Konflik di Papua Tanpa Peperangan Setelah Jabat Panglima TNI
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Jumlah ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan lainnya.(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Baca juga: Ternyata Rapat Pengesahan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI di DPR Sempat Memanas, Ini Masalahnya