Polresta Cirebon Tangkap ASN Dishub yang Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, pelaku berinisial AM (45) yang diamankan pada Jumat (22/10/2021) lalu.
Saat ini, menurut dia, pelaku yang merupakan pejabat di lingkungan Dishub Kabupaten Cirebon itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Baca juga: SOSOK Paranormal yang Ramal Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Berjodoh Sampai Akhir Hayat
Baca juga: Viral Unggahan Terakhir Siska Lorensa Sebelum Kecelakaan Maut, Kenangan Terakhir Vanessa Angel
"Kami amankan pelaku kira-kira pada pukul 21.00 WIB," kata Danu Raditya Atmaja saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021).
Ia mengatakan, AM diciduk di kediamannya di kawasan perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, AM juga diduga tidak hanya memakai namun turut mengedarkannya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara AM mengakui barang haram tersebut bakal diedarkan dan dikonsumsi sendiri.
"Dari pengakuannya, barang sabu-sabu tersebut didapatkan dari pengedar lainnya di Bandung," ujar Danu Raditya Atmaja.
Danu menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kaget Lihat Wajah Istri Tanpa Riasan, Pria Ini Langsung Minta Cerai Setelah Ijab Kabul
Baca juga: Yosef Lagi-lagi Dipanggil Polisi untuk yang ke 15 Kalinya Soal Perampasan Tuti & Amalia, Ada Apa ya?
Karenanya, AM diancam hukuman minimal enam tahun penjara. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, paket sabu-sabu, pipet, bong, plastik klip, sedotan plastik, timbangan elektrik, cottonbud, ponsel, dan lainnya.
"Seluruh barang buktinya juga sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Danu Raditya Atmaja.