Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon Terancam Dipecat Usai Ditangkap karena Sabu, Ini Kata Bupati

Ia mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah AM yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah benar ASN Pemkab Cirebon.

Editor: Mumu Mujahidin
DOK SATNARKOBA POLRESTA CIREBON
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon yang ditangkap Polresta Cirebon terancam dipecat sebagai abdi negara.

Pasalnya, ASN berinisial AM (45) itu terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sehingga dibekuk petugas Polresta Cirebon pada Jumat (22/10/2021) lalu.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, hingga kini BKPSDM Kabupaten Cirebon baru mendapatkan surat dari Kadishub Kabupaten terkait hal tersebut.

"Isi surat tersebut memberitahukan bahwa AM sedang diperiksa Polresta Cirebon atas tindak pidana yang dilakukannya," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon Diduga Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Karenanya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk mengetahui kebenarannya sebagai tindak lanjut diterimanya surat pemberitahuan dari Kadishub.

Ia mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah AM yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah benar ASN Pemkab Cirebon.

Pihaknya pun bakal menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap AM apabila yang bersangkutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah semua prosedur itu ditempuh dan yang bersangkutan benar ditahan, kami juga langsung memproses langkah selanjutnya," ujar Imron Rosyadi.

Imron menyampaikan, AM juga bakal diberhentikan sementara sebagai ASN sejak tanggal penahanan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pemberhentian sementara itu berlaku hinga AM mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan, AM terancam diberhentikan dari ASN jika terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman dua tahun atau lebih dan melakukan tindakannya secara terencana.

"Aturan itu berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN," kata Imron Rosyadi.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap ASN Dishub yang Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Gelap Sabu

Polresta Cirebon mengamankan oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon berinisial AM (45).

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, oknum ASN Dishub AM diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Pihaknya pun langsung mengembangkan kasusnya usai menciduk AM pada Jumat (22/10/2021) lalu kira-kira pukul 21.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan dua orang lainnya dari hasil pengembangan kasus," ujar Danu Raditya Atmaja saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021)
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021) (DOK SATNARKOBA POLRESTA CIREBON)

Ia mengatakan, dua orang tersebut diduga berperan sebagai pembeli sabu-sabu karena hasil tes urinenya juga dinyatakan positif.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sementara AM mengakui tidak hanya mengonsumsi barang haram itu, namun turut mengedarkannya juga.

Bahkan, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan AK juga tergolong banyak.

Di antaranya, empat paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 3,21 gram.

"Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil," kata Danu Raditya Atmaja.

Baca juga: Polres Subang Tangkap Enam Pengedar Narkoba, Salah Satunya Ternyata Oknum ASN 

Danu menyampaikan, seluruh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran gelapnya.

Dari pengakuan AM, barang haram tersebut didapat dari pengedar di Bandung.

Pihaknya juga memastikan bakal mengusut tuntas kasusnya.

Sementara barang bukti lain yang diamankan di antaranya, 16 buah pipet kaca, tujuh pak plastik klip bening, tujuh buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, lima pak sedotan plastik, dan timbangan elektrik.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa jarum suntik, peniti, lakban warna bening, dua bong, botol bekas permen karet berisikan cottombud, kartu ATM, dompet, ponsel, dan dua kotak kecil," ujar Danu Raditya Atmaja.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap ASN Dishub yang Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved