Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon Terancam Dipecat Usai Ditangkap karena Sabu, Ini Kata Bupati

Ia mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah AM yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah benar ASN Pemkab Cirebon.

Editor: Mumu Mujahidin
DOK SATNARKOBA POLRESTA CIREBON
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon yang ditangkap Polresta Cirebon terancam dipecat sebagai abdi negara.

Pasalnya, ASN berinisial AM (45) itu terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sehingga dibekuk petugas Polresta Cirebon pada Jumat (22/10/2021) lalu.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, hingga kini BKPSDM Kabupaten Cirebon baru mendapatkan surat dari Kadishub Kabupaten terkait hal tersebut.

"Isi surat tersebut memberitahukan bahwa AM sedang diperiksa Polresta Cirebon atas tindak pidana yang dilakukannya," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon Diduga Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Karenanya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk mengetahui kebenarannya sebagai tindak lanjut diterimanya surat pemberitahuan dari Kadishub.

Ia mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah AM yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah benar ASN Pemkab Cirebon.

Pihaknya pun bakal menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap AM apabila yang bersangkutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah semua prosedur itu ditempuh dan yang bersangkutan benar ditahan, kami juga langsung memproses langkah selanjutnya," ujar Imron Rosyadi.

Imron menyampaikan, AM juga bakal diberhentikan sementara sebagai ASN sejak tanggal penahanan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pemberhentian sementara itu berlaku hinga AM mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan, AM terancam diberhentikan dari ASN jika terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman dua tahun atau lebih dan melakukan tindakannya secara terencana.

"Aturan itu berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN," kata Imron Rosyadi.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap ASN Dishub yang Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Gelap Sabu

Polresta Cirebon mengamankan oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon berinisial AM (45).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved