Para Algojo dan Istri Bos Rumah Makan Padang Bikin Surat Perjanjian Sebelum Beraksi, Ini Isinya

Sebelum melakukan pembunuhan berencana pada bos Rumah Makan Padang di Karawang, sang istri dan 5 algojo membuat surat perjanjian.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021), membeberkan isi surat perjanjian antara para pembunuh bayaran dengan seorang wanita, yang merupakan otak pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. () 

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW."

"Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Adapun motifnya, istri korban sakot hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB.

Rumahnya berlikasi di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha.

Korban dapat luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.

Korban sudah lama buka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita lain terkait Pembunuhan Bos RM Padang

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved